Polisi Tembak Polisi
Pakar Hukum Ungkap Kesaksian Ferdy Sambo Bisa Berubah saat di Persidangan: Mungkin Sekali
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman menyebut, keterangan Ferdy Sambo sangat mungkin berubah-ubah di persidangan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini terus bergulir dan akan segera memasuki tahap persidangan.
Selama 3 bulan kasus kematian Brigadir J, pernyataan tersangka Ferdy Sambo memicu perbincangan publik.
Terbaru, Ferdy Sambo membuat pengakuan bahwa dirinya tak memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J, melainkan hanya menghajar.
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Ubah Keterangan jelang Sidang Perdana, Akui Tak Minta Bharada E Tembak Brigadir J
Berkaca dari rangkaian pernyataan Sambo, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut, keterangan eks Kadiv Propam Polri sangat mungkin berubah-ubah di persidangan.
"Mungkin sekali berubah, mencabut kesaksian-kesaksian, itu mungkin sekali," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Namun demikian, Hibnu mengatakan, hukuman Sambo bisa diperberat jika dia terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.
Tak hanya itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga bisa dinilai tidak kooperatif jika keterangannya terus berubah-ubah.
"Dulu mengaku menembak kok sekarang nggak, nanti hakim akan menilai kooperatif atau tidak kooperatif," ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana? IPW Soroti Kejanggalan Berkas Jaksa Penuntut
Kendati demikian, Hibnu menyebut, proses pembuktian di pengadilan tidak hanya bergantung pada keterangan tersangka saja, tetapi juga alat bukti saksi, ahli, dan petunjuk lainnya.
Pengakuan Sambo yang menyebut tidak memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J nantinya akan dicocokkan dengan keterangan para saksi dan bukti-bukti.
Oleh karenanya, menurut Hibnu, hingga kini masih terbuka peluang Sambo dijatuhi hukuman maksimal.
"Jadi kalau sampai keterangan tersangka mengelak tapi bukti yang lain tetap kuat ya tidak mempunyai nilai, justru malah nanti dinilai mempersulit, bohong, dan sebagainya," terangnya.
Hibnu menambahkan, seorang tersangka memang selalu mencari cara untuk menghindar dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
"Itu biasa, karena namanya seorang tersangka selalu mencari celah untuk menghindarkan apa yang didakwakan," kata dia.
Baca juga: Bantahan Pengacara Bharada E soal Klaim Ferdy Sambo: Tepis Perintah Hajar hingga Singgung soal JC
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa kliennya tidak memerintahkan Bharada E menemembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).