Tragedi Arema Vs Persebaya
Keliru Mengira 2 Kardus Botol Obat Sapi di Stadion Kanjuruhan sebagai Miras, Polri Buka Suara
Tanggapan pihak kepolisian terkait temuan dua kardus berisi botol yang sempat diduga minuman keras.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Pengakuan Hasan tersebut dikuatkan oleh pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Komnas HAM menegaskan telah melakukan investigasi dan membenarkan botol-botol tersebut bukanlah berisi minuman alkohol.
"Kalau yang dimaksud teman-teman itu soal miras dua kardus itu yang sekarang di Labfor, kami sudah menelusurinya," ujar Choirul Anam, Rabu (12/10/2022).
"Memang itu (diproduksi) semacam UMKM yang memproduksi untuk pengobatan sapi. "Memang betul ditemukan di (kantor) Dispora. Kantornya Dispora itu bagian dari stadion."
"Kami juga bertemu langsung dengan pemiliknya. Kami juga ketemu langsung sama yang bertanggung jawab di Dispora itu," tandasnya.
Baca juga: Ada Sabotase di Tragedi Kanjuruhan? Mahfud MD: Jangan-jangan Ada yang Sengaja Buat Kerusuhan
KontraS Rasakan Kejanggalan
Penyelidikan tragedi Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022), dilakukan berbagai pihak.
Satu di antaranya adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) mencari bukti-bukti tragedi Kanjuruhan yang merenggut 131 korban jiwa.
Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan mengawali penyelidikan malam mencekam setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dari beberapa aspek.
Mulai dari aspek kekerasan dan kelalaian yang dilakukan oleh pihak keamanan Stadion Kanjuruhan.
Pihak kepolisian hingga saat ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Dilansir TribunWow.com dari Surya Malang pada Jumat (7/10/2022), Andi Irfan mengungkapkan hal tersebut.
"Saat ini mencari bukti-bukti valid atas insiden di Stadion Kanjuruhan, apakah itu kekerasan, apakah itu bentuk kelalaian dari petugas," ucap Andi Irfan.
Andi Irfan lantas menyoroti pasal-pasal yang menjerat enam tersangka.
Menurut, Andi Irfan pasal yang menjerat keenam tersangka merupakan pasal kelalaian.