Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO - Hanya Berkapasitas 40 Orang, PN Jaksel akan Siarkan Langsung Sidang Ferdy Sambo Cs

Berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa ruang sidang utama yang akan menjadi tempat persidangan Ferdy Sambo hanya berkapasitas 40 orang.

Maka dari itu, pihak PN Jakarta Selatan sangat membatasi pengunjung yang ingin menyaksikan dan mengawal sidang Ferdy Sambo dkk.

Seperti yang diketahui, kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki tahap persidangan.

Sebelumnya, berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10) sore.

Baca juga: VIDEO Karangan Bunga Ucapan Semangat untuk Bharada E Penuhi Halaman Gedung PN Jaksel

Sementara itu terkait pihak yang ingin menyaksikan jalannya sidang akan disediakan siaran langsung.

Hanya saja, tidak seluruh bagian persidangan akan ditampilkan dalam siaran langsung.

"Ada hal-hal tertentu yang kemungkinan mungkin cut off (dipotong)," kata Haruno.

Sebagai informasi, sidang kasus ini akan dilaksanakan secara terbuka.

Namun karena keterbatasan kapasitas ruang sidang, awak media dan msyarakat umum dapat menyaksikan persidangan melalui monitor yang disediakan di luar ruangan.

Diketahui pelimpahan berkas dakwaan yang dilakukan kemarin sebanyak lima berkas dari para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Selain itu, ada pula berkas perkara dari tujuh tersangka obstruction of justice dalam penanganan perkara tersebut, yaitu: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.

Setidaknya ada enam tumpuk bundle berkas perkara kasus para tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Seluruh berkas itu terpantau diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke pengadilan yang bakal menyidangkan perkara ini.

Baca juga: Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Cuma Cari Perhatian Publik

Tim perwakilan dari Kejari Jakarta Selatan hadir membawa enam tumpuk berkas tersebut dengan menggunakan mobil dinas berpelat merah yang tiba sekitar pukul 15.05 WIB.

Terlihat, berkas tersebut langsung dimasukkan ke dalam ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan secara bergantian menggunakan troli.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved