Terkini Daerah
Fakta Pembunuhan 1 Keluarga di Lampung, Pelaku Pakai Hasil Penjualan Tanah Warisan untuk Foya-foya
seorang ayah berinisial EW (38) dan anaknya DW (17) tega membunuh anggota keluarganya sendiri.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Nah, satu bulan kemudian saya panggil Erwin,"
"Itu pada April 2022," bebernya.
Kepada Yani, Erwin mengatakan jika bapak dan ibu (korban) sedang di gunung.
Sementara korban Juanda disebut telah merantau dan melarikan diri uang Erwin sebanyak 20 juta.
"Juanda itu sudah enak dan sudah menikah dengan janda di Riau," ujarnya.
Lalu Yani meminta kepada Erwin nomor Juanda atau saudara yang ada di Riau.
"Erwin ini memberitahukan kalau yang punya nomor tersebut Wahyu,"
"Saya berikan waktu 3 x 24 jam untuk memberi tahu nomor telepon telpon Juwanda,"
"Saya terus menyelidiki serta menggali informasi lainnya dan dan saya pastikan kalau Juwanda ini puncaknya dibunuh," kata Yani.
Yani menilai, ada yang tidak beres dengan Zainuddin, Siti Romlah, Wawan, Juwanda dan anaknya Zahra yang belakangan telah diketahui dibunuh pelaku.
Atas dasar kecurigaan tersebut, dirinya lalu melaporkan ke Polsek Negara Batin sejak Juli 2022.
Hingga akhirnya pada Agustus 2022 kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan tersebut mulai menemukan titik terang.
"Jadi ada pakaian orangtuanya yang dibilang ke gunung itu, satu karung di belakang rumah,"
"Nah, pakaian itu masih layak untuk pesta, tapi anehnya dibuang," cerita Yani.
Kecurigaan Yani pun makin bertambah hingga akhirnya memanggil kembali Erwin pada 4 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 Wib.
"Saya panggil Erwin dan suruh sekdes susul Wahyu, anak Erwin," bebernya.
Kedunya, Erwin dan Wahyu, akhirnya mengaku telah membunuh Zainuddin, Siti Romlah, Wawan, Juwanda dan anaknya Zahra.
Gara-gara Warisan
Pembunuhan sekeluarga di Way Kanan diduga dilatari pelaku dan korban yang bertengkar soal warisan.
Dugaan pelaku dan korban yang bertengkar karena warisan itu dibeberkan Polres Way Kanan dalam ekspose kasus di mapolres setempat, Kamis (6/10/2022).
"Motif pembunuhan sekeluarga di Way Kanan ini diduga karena pelaku dan korban bertengkar menyangkut masalah warisan," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan tersebut menghebohkan warga Lampung.
Kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan itu mencuat setelah adanya laporan orang hilang.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, laporan orang hilang tersebut masuk pada 1 Juli 2022.
Dalam laporan, orang hilang itu bernama Juwanda (26), jenis kelamin laki-laki, warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Juwanda tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022.
Adalah kepala desa setempat yang awalnya berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin soal laporan orang hilang ini.
Dari hasil penyelidikan, Juwanda diduga kuat dibunuh.
Selain Juwanda, ada empat orang lainnya yang juga tidak diketahui keberadaannya.
Dua orang di antaranya adalah pasangan suami istri, Zainudin (78) dan Siti Romlah (45).
Siti Romlah diketahui adalah ibu kandung Juwanda.
Sementara Zainudin adalah ayah tiri Juwanda.
Dua orang lainnya yang juga dinyatakan hilang adalah Wawan Wahyudin (55) dan Zahra (6).
Wawan Wahyudin adalah anak kandung Zainudin.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, apabila dari hasil pemeriksaan berikutnya kedua tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, maka keduanya bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Adapun barang bukti yang disita berupa sebatang besi sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit ponsel, dan sebilah kapak. (Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Mabuk dan Judi setelah Jual Tanah Warisan Rp 300 Juta