Terkini Daerah
Fakta Pembunuhan 1 Keluarga di Lampung, Pelaku Pakai Hasil Penjualan Tanah Warisan untuk Foya-foya
seorang ayah berinisial EW (38) dan anaknya DW (17) tega membunuh anggota keluarganya sendiri.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah berinisial EW (38) dan anaknya DW (17) tega membunuh anggota keluarganya sendiri di Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung gara-gara warisan.
Tak hanya satu, ayah dan anak ini menghabisi 5 orang sekaligus termasuk seorang bocah yang masih berusia 6 tahun.
Korban adalah ayah pelaku EW yakni Zainudin (60), ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak kandungnya Wawan Wahyudin (55), adik tirinya Juwanda (26) serta keponakannya yakni Zahra (6).
Baca juga: Jokowi Temui Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Iriana Terus Berpesan ke Seorang Anak: Ini Ditabung
Juwanda adalah korban pertama yang dibunuh dan jasadnya dikubur di kebun singkong.
Sementara 4 korban lainnya yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahyudin serta Zahra jasadnya dibuang ke sumur yang sudah digunakan untuk septic tank lalu dicor semen.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus Polres Way Kanan.
Digunakan untuk Foya-foya
Dikutip dari Tribun Lampung, tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan ternyata menggunakan uang hasil penjualan tanah warisan untuk foya-foya yakni berjudi dan mabuk.
Kepala Kampung Marga Jaya Negara Batin Way Kanan M Yani mengatakan setelah melakukan pembunuhan lima orang sekeluarga di Way Kanan, pelaku menjual motor dan tanah.
Tanah yang mencapai 3 hektar dijual seharga Rp 300 juta.
"Tanah milik Juwanda (korban) dijual, jadi tanah yang dijual itu 3 hektar," kata Yani.
Padahal, terus Yani, EW sudah mendapat bagian (warisan).
Dijelaskannya, oleh EW hasil penjualan tanah digunakan untuk foya-foya.
"Buat judi dan mabuk, serta untuk hiburan," bebernya, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Pakar Soroti Pernyataan Ferdy Sambo saat di Bareskrim dan Kejagung: Sudah Direncanakan, Strategi
Yani menjelaskan, para korban pembunuhan terpandang baik oleh masyarakat setempat.
Seperti korban Zainudin yang semasa hidupnya dikenal baik terhadap tetangganya dan keluarga.
"Kalau pak Zainuddin ini orangnya bijak dan semasa hidupnya," kata Yani.
Zainuddin telah membagikan hartanya kepada anak-anaknya.
"Jadi harta kepada anak-anaknya itu sudah ada bagiannya,"
"Pak Zainuddin ini orangnya pendiam, rajin ibadah serta bersosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Bahkan, semasa hidupnya, Zainudin tidak pernah ribut.
Hanya tersangka EW yang ribut ingin menjual tanah.
Rekonstruksi
Polres Way Kanan gelar reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Jumat 7 Oktober 2022.
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, rekonstruksi adegan pembunuhan sekeluarga dipimpin langsung Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna.
"Saat ini sedang berlangsung rekonstruksi,” kata Kasatreskrim Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna sebelumnya menjelaskan, dalam rekonstruksi pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap dua tersangka.
"Kami akan menjaga ketat untuk keamanan bersama," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Tak Tutupi Kemungkinan Adanya Suporter Jadi Tersangka di Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan
Polres Way Kanan mengimbau warga tidak tersulut emosi ketika menyaksikan rekonstruksi.
Diketahui, kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan tersebut menghebohkan warga Lampung.
Pembunuhan sekeluarga di Way Kanan diduga dilatari pelaku dan korban yang bertengkar soal warisan.
Kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan itu mencuat setelah adanya laporan orang hilang.
Peran Kepala Kampung
Terungkapnya kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan berawal dari peran serta Kepala Kampung Marga Jaya yang merasa kehilangan warganya.
Kepala Kampung Marga Jaya Muhammad Yani secara eksklusif memaparkan awal mula terungkapnya kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan kepada Tribunlampung.co.id.
Muhammad Yani mengatakan, bahwa dirinya yang melaporkan tentang kejadian kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan kepada Polsek Negara Batin.
"Itu 24 Juli 2022 di Polsek Negara Batin ada warga yang hilang," kata M Yani saat ditemui dikediamannya di Marga Jaya Negara Batin Way Kanan, Jumat (7/10/2022)
Laporan diterima dan para saksi kemudian dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Laporan 24 Juli 2022 buntut dari laporan warga pada 27 Februari 2022 kepada dirinya.
Kala itu, salah satu wargnya, korban Juwanda, dikabarkan menghilang.
"Itu kawan akrabnya melaporkan kepada sekretaris kampung dan dari situ mencari tahu kemana keberadaannya," bebernya.
Pada bulan Maret 2022 sejumlah upaya telah coba dilakukan untuk mencari tahu keberadaan Juwanda.
"Saya panggil beberapa masyarakat dengan kawan akrabnya dan mengatakan terakhir berhubungan pada malam 27 Februari 2022," kata Yani.
Yani menjelaskan, rekan Juwanda yang melapor, menyampaikan kepadanya jika ada kabar sejumlah uang Rp 20 juta disebut dilarikan korban dari salah satu tersangka (Erwin).
"Saya cari tahu kabar itu benar atau tidak,"
"Nah, satu bulan kemudian saya panggil Erwin,"
"Itu pada April 2022," bebernya.
Kepada Yani, Erwin mengatakan jika bapak dan ibu (korban) sedang di gunung.
Sementara korban Juanda disebut telah merantau dan melarikan diri uang Erwin sebanyak 20 juta.
"Juanda itu sudah enak dan sudah menikah dengan janda di Riau," ujarnya.
Lalu Yani meminta kepada Erwin nomor Juanda atau saudara yang ada di Riau.
"Erwin ini memberitahukan kalau yang punya nomor tersebut Wahyu,"
"Saya berikan waktu 3 x 24 jam untuk memberi tahu nomor telepon telpon Juwanda,"
"Saya terus menyelidiki serta menggali informasi lainnya dan dan saya pastikan kalau Juwanda ini puncaknya dibunuh," kata Yani.
Yani menilai, ada yang tidak beres dengan Zainuddin, Siti Romlah, Wawan, Juwanda dan anaknya Zahra yang belakangan telah diketahui dibunuh pelaku.
Atas dasar kecurigaan tersebut, dirinya lalu melaporkan ke Polsek Negara Batin sejak Juli 2022.
Hingga akhirnya pada Agustus 2022 kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan tersebut mulai menemukan titik terang.
"Jadi ada pakaian orangtuanya yang dibilang ke gunung itu, satu karung di belakang rumah,"
"Nah, pakaian itu masih layak untuk pesta, tapi anehnya dibuang," cerita Yani.
Kecurigaan Yani pun makin bertambah hingga akhirnya memanggil kembali Erwin pada 4 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 Wib.
"Saya panggil Erwin dan suruh sekdes susul Wahyu, anak Erwin," bebernya.
Kedunya, Erwin dan Wahyu, akhirnya mengaku telah membunuh Zainuddin, Siti Romlah, Wawan, Juwanda dan anaknya Zahra.
Gara-gara Warisan
Pembunuhan sekeluarga di Way Kanan diduga dilatari pelaku dan korban yang bertengkar soal warisan.
Dugaan pelaku dan korban yang bertengkar karena warisan itu dibeberkan Polres Way Kanan dalam ekspose kasus di mapolres setempat, Kamis (6/10/2022).
"Motif pembunuhan sekeluarga di Way Kanan ini diduga karena pelaku dan korban bertengkar menyangkut masalah warisan," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan tersebut menghebohkan warga Lampung.
Kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan itu mencuat setelah adanya laporan orang hilang.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, laporan orang hilang tersebut masuk pada 1 Juli 2022.
Dalam laporan, orang hilang itu bernama Juwanda (26), jenis kelamin laki-laki, warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Juwanda tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022.
Adalah kepala desa setempat yang awalnya berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin soal laporan orang hilang ini.
Dari hasil penyelidikan, Juwanda diduga kuat dibunuh.
Selain Juwanda, ada empat orang lainnya yang juga tidak diketahui keberadaannya.
Dua orang di antaranya adalah pasangan suami istri, Zainudin (78) dan Siti Romlah (45).
Siti Romlah diketahui adalah ibu kandung Juwanda.
Sementara Zainudin adalah ayah tiri Juwanda.
Dua orang lainnya yang juga dinyatakan hilang adalah Wawan Wahyudin (55) dan Zahra (6).
Wawan Wahyudin adalah anak kandung Zainudin.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, apabila dari hasil pemeriksaan berikutnya kedua tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, maka keduanya bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Adapun barang bukti yang disita berupa sebatang besi sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit ponsel, dan sebilah kapak. (Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Mabuk dan Judi setelah Jual Tanah Warisan Rp 300 Juta