Breaking News:

Tragedi Arema Vs Persebaya

6 Tersangka Dianggap Lalai di Tragedi Kanjuruhan, KontraS Rasakan Kejanggalan seusai Laga Arema FC

Penyelidikan tragedi Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022), dilakukan berbagai pihak.

SURYA/PURWANTO
Suporter Arema FC, Aremania turun ke stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Penyelidikan tragedi Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022), dilakukan berbagai pihak. 

TRIBUNWOW.COM - Penyelidikan tragedi Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022), dilakukan berbagai pihak.

Satu di antaranya adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) mencari bukti-bukti tragedi Kanjuruhan yang merenggut 131 korban jiwa.

Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan mengawali penyelidikan malam mencekam setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dari beberapa aspek.

Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton.
Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton. (istimewa via TribunJatim.com)

Baca juga: Sebagian Aremania Trauma Atas Tragedi Kanjuruhan, Mengaku Takut untuk Dukung Arema FC di Stadion

Mulai dari aspek kekerasan dan kelalaian yang dilakukan oleh pihak keamanan Stadion Kanjuruhan.

Pihak kepolisian hingga saat ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Dilansir TribunWow.com dari Surya Malang pada Jumat (7/10/2022), Andi Irfan mengungkapkan hal tersebut.

"Saat ini mencari bukti-bukti valid atas insiden di Stadion Kanjuruhan, apakah itu kekerasan, apakah itu bentuk kelalaian dari petugas," ucap Andi Irfan.

Andi Irfan lantas menyoroti pasal-pasal yang menjerat enam tersangka.

Menurut, Andi Irfan pasal yang menjerat keenam tersangka merupakan pasal kelalaian.

"Tanpa mengurangi apresiasi dari Polisi yang telah menetapkan tersangka, ini adalah bagian dari tindak pidana pasal 359-360. Itu merupakan pasar sopir," ujar Andi Irfan.

"Kalau kita nyetir di jalan, kemudian mundur gak sadar ya pasal itu yang dipakai," terangnya.

Baca juga: Tak Hanya Aremania yang Jadi Korban, 1 Bonek Ikut Meregang Nyawa pada Tragedi Arema FC Vs Persebaya

Padahal berdasarkan fakta yang ditemukan oleh KontraS, tragedi Kanjuruhan bukanlah kelalaian pihak keamanan.

Andi Irfan menyebut adanya perintah yang membuat pihak keamanan melontarkan gas air mata.

"Ini bukan kelalaian. Ada perintah di sana. Ini bukan petugas yang menembak secara acak," kata Andi Irfan.

"Itu sistematik, mulai dari jumlah peluru, arahnya kemana," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tragedi KanjuruhanStadion KanjuruhanArema FCPersebaya SurabayaLiga 1 2022TersangkaPT LIBKorban Tindak Kekerasan (KontraS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved