Tragedi Arema Vs Persebaya
Tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan Diungkap Malam Ini, Mahfud MD: Kapolri akan Mengumumkan
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan umumkan tersangka tragedi di Kanjuruhan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan tegas dalam penangangan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dilansir TribunWow.com, per hari ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Tak hanya itu, Polri juga memeriksa 28 anggotanya, termasuk 9 perwira yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Jokowi Beri Santunan Rp 50 Juta untuk 125 Korban di Kanjuruhan, Mahfud MD: Nyawa Tak Bisa Dinilai
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Dedi menyampaikan keputusan Kapolri untuk mencopot Kapolres Malang dan menggantikannya dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis.
"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri," kata Dedi dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya."
Terkait hal ini, Kapolda Jatim Irjen Nico Afianta juga mencopot 9 komandan Brimop yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sembilan orang tersebut diperiksa terkait dugaan pelanggaran pidana yang menyebabkan meninggalnya 125 korban dalam laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.
"Sesuai perintah Bapak Kapolri, Kapolda Jatim pun melakukan langkah yang sama, melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimop sebanyak 9 orang," beber Dedi.

Baca juga: Gas Air Mata Dipakai demi Selamatkan Pemain dari Suporter di Kanjuruhan, Kapolri: Tim akan Mendalami
"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Has Darman, kemudian Danton Aiptu Solikhin, Aiptu M. Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto."
"Kemudian Danki atas nama AKP Untung, kemudian Danton atas nama AKP Danang, kemudian Danton lagi atas nama AKP Nanang, kemudian Danton atas nama Aiptu Budi."
"Semuanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim malam hari ini."
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan sehubungan dengan pasal 359 dan 360 KUHP, terkait tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah maksimal lima tahun penjara atau kurungan selama satu tahun.
Termasuk 9 perwira di atas, Dedi juga menyebutkan adanya 28 anggota Polri dari divisi Brimob yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Dari hasil pemeriksaan Irsus dan Biro Paminal, juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri," tandasnya. (TribunWow.com/Via)