Tragedi Arema Vs Persebaya
Tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan Diungkap Malam Ini, Mahfud MD: Kapolri akan Mengumumkan
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan umumkan tersangka tragedi di Kanjuruhan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menemukan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Dilansir TribunWow.com, para tersangka pelaku tindak pidana dan pelanggaran etik tersebut akan diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Mahfud MD penetapan tersangka tersebut dilakukan untuk mempermudah kinerja tim pengungkap fakta.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Jam Tanding Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan: Ada Jaringan-jaringan Bisnis
Sebagaimana diketahui, kericuhan yang terjadi dalam laga Arema FS versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan telah menelan korban hingga 131 jiwa.
Sementara itu, sekitar 300 orang lainnya menderita luka-luka bahkan berada dalam kondisi kritis.
Dari total korban meninggal, dikabarkan terdapat 33 anak-anak tewas di mana yang paling kecil berusia 4 tahun.
Tragedi ini pun menyulut emosi publik yang menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Terutama dari aparat kepolisian yang beberapa kali menembakkan gas air mata sehingga menyebabkan kepanikan.
Suporter Arema yang turun ke lapangan juga tak luput dari kritik, termasuk panitia pelaksana, stasiun TV yang menyiarkan hingga oknum TNI yang diduga melakukan kekerasan.

Baca juga: Sambil Teteskan Air Mata, Presiden Arema FC Sambangi dan Peluk Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan
Namun akhirnya titik terang mulai terlihat lantaran pihak kepolisian dikatakan sudah menemukan para tersangka atas insiden nahas tersebut.
Menurut Mahfud MD, pada malam ini, Kamis (6/10/2022), Listyo Sigit akan mengumumkan tersangka pidana dan terduga pelanggaran kode etik.
"Insyaallah, mlm ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang," tulis Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.
Menurut Mahfud MD, penetapan para tersangka tersebut akan mendukung penyidikan tim independen yang dipimpin langsung olehnya
"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yg dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022."
Baca juga: Kontroversi Gas Air Mata di Kerusuhan Kanjuruhan, Klarifikasi Polisi hingga Pengakuan Saksi Mata

Kapolres Malang Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan tegas dalam penangangan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dilansir TribunWow.com, per hari ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Tak hanya itu, Polri juga memeriksa 28 anggotanya, termasuk 9 perwira yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Jokowi Beri Santunan Rp 50 Juta untuk 125 Korban di Kanjuruhan, Mahfud MD: Nyawa Tak Bisa Dinilai
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Dedi menyampaikan keputusan Kapolri untuk mencopot Kapolres Malang dan menggantikannya dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis.
"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri," kata Dedi dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya."
Terkait hal ini, Kapolda Jatim Irjen Nico Afianta juga mencopot 9 komandan Brimop yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sembilan orang tersebut diperiksa terkait dugaan pelanggaran pidana yang menyebabkan meninggalnya 125 korban dalam laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.
"Sesuai perintah Bapak Kapolri, Kapolda Jatim pun melakukan langkah yang sama, melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimop sebanyak 9 orang," beber Dedi.

Baca juga: Gas Air Mata Dipakai demi Selamatkan Pemain dari Suporter di Kanjuruhan, Kapolri: Tim akan Mendalami
"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Has Darman, kemudian Danton Aiptu Solikhin, Aiptu M. Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto."
"Kemudian Danki atas nama AKP Untung, kemudian Danton atas nama AKP Danang, kemudian Danton lagi atas nama AKP Nanang, kemudian Danton atas nama Aiptu Budi."
"Semuanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim malam hari ini."
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan sehubungan dengan pasal 359 dan 360 KUHP, terkait tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah maksimal lima tahun penjara atau kurungan selama satu tahun.
Termasuk 9 perwira di atas, Dedi juga menyebutkan adanya 28 anggota Polri dari divisi Brimob yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Dari hasil pemeriksaan Irsus dan Biro Paminal, juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri," tandasnya. (TribunWow.com/Via)