Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Bakal Blak-blakan di Persidangan Kasus Brigadir J, Siap Tatap Muka Langsung dengan Sambo

Ronny Talapessy menyebut Bharada E siap berhadapan langsung dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo  nanti di persidangan.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Richard Eliezer (Bharada E), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku sudah menyiapkan strategi jelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Strategi ini bertujuan untuk bisa meringankan hukuman Bharada E atas perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy pada Rabu (5/10/2022).

Bahkan, Ronny Talapessy menyebut kliennya siap berhadapan langsung dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo  nanti di persidangan.

Baca juga: Sebut Bharada E Kini Tegang, Deolipa Yumara Bandingkan saat Pertama Bertemu: Harusnya Nggak Khawatir

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera masuk pengadilan setelah para tersangkanya dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan.

Ronny Talapessy berharap kliennya yakni Bharada E bisa bebas dari dakwaan.

"Target kita adalah bebas," katanya pada Rabu (5/10/2022).

Dalam persidangan nanti, pihak Bharada E akan menghadirkan beberapa saksi yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.

Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat meringankan tuntutan terhadap Bharada E.

Di antara saksi-saksi tersebut, tidak ada yang berasal dari kepolisian.

Terkait detail profil saksi-saksi yang akan dihadirkan, Ronny belum bisa menyampaikannya.

"Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," ujarnya.

Baca juga: Sebut Perubahan Bharada E saat di Kejagung, Deolipa Soroti Ekspresi Janggal: Dia Kelihatan Tegang

Menurutnya, saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti untuk membuktikan Bharada E menembak Brigadir J di bawah perintah atasannya.

"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP). Salah satu fokusnya ya itu," ujarnya.

Ia menegaskan Bharada E akan terbuka dalam persidangan nanti.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Richard EliezerBharada EFerdy SamboRonny TalapessyBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved