Breaking News:

Tragedi Arema Vs Persebaya

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Direktur PT LIB hingga Polisi yang Komando Tembak Gas Air Mata

Kapolri Listyo Sigir Prabowo mengumumkan enam tersangka yang ditetapkan dari tragedi di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pengumuman terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). 

"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan."

"Kemudian yang ketiga saudara SS selaku security officer."

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengumumkan 3 orang personel polisi yang juga dijadikan tersangka karena kelalaiannya.

"Kemudian Saudara Wahyu SS, Kabag Ops. Polres Malang," terang Listyo Sigit.

Menurutnya, Wahyu SS mengetahui bahwa gas air mata dilarang digunakan di stadion menurut aturan FIFA.

Namun, anggota Polres Malang tersebut diduga melakukan pembiaran.

"Kemudian saudara H , Danyon Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."

"Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360, juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."

Baca juga: Sambil Teteskan Air Mata, Presiden Arema FC Sambangi dan Peluk Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- (-9.18):

Kontroversi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Penggunaan gas air mata disebut-sebut menjadi faktor penyumbang terbesar jatuhnya korban jiwa dalam kerusuhan yang terjadi di pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) kemarin.

Terakhir dikabarkan pada Minggu (2/10/2022) malam, total ada 125 korban tewas dan 224 luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dilansir TribunWow, berikut adalah sejumlah fakta mengenai penggunaan gas air mata saat terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:

Baca juga: Media Portugal Ulik Kesaksian Abel Camara Ceritakan Kronologi 8 Fan Arema FC Tewas di Depan Matanya

Gas Air Mata Dilarang FIFA

Berdasarkan regulasi dari FIFA, penggunaan gas air mata dalam teknis pelaksanaan pertandingan sepak bola dilarang.

Halaman
1234
Tags:
Tragedi KanjuruhanArema FCPT LIBTersangkaKerusuhanLiga 1 2022
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved