Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ricuh, Ferdy Sambo Diteriaki di Kejagung karena Diperlakukan Istimewa: Itu Tersangka atau Jenderal?

Personel Brimob menghalang-halangi awak media yang hendak mengambil gambar Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/ Singgih Wiryono
Anggota Brimob membuat pagar penghalang saat Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

"Tersangka atau jenderal sih, woy! Sudah bukan jenderal," teriak seorang pewarta.

Tak berapa lama kemudian, pihak Kejaksaan berjanji akan menampilkan sosok Ferdy Sambo setelah pemeriksaan selesai.

Suasana pun kembali tenang setelah para awak media memposisikan diri dengan tertib.

Janji tersebut kembali tak terlaksana lantaran ketika Ferdy Sambo keluar mengenakan rompi merah, personel Brimob tiba-tiba merapatkan barisan.

Mereka kembali menutupi Ferdy Sambo yang hendak berjalan masuk ke kendaraan taktis.

Kericuhan terjadi di mana awak media dan anggota Brimob terlibat aksi saling dorong.

Seruan-seruan kembali dilontarkan awak media memprotes tindakan yang dinilai tak wajar tersebut.

Namun, sebelum masuk ke kendaraan taktis, Ferdy Sambo sempat berhenti sebentar dan mengucapkan sepatah dua patah kata meski masih dilindungi oleh anggota Brimob.

Baca juga: Tergabung dalam Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Eks Pemilik Judi Online: Ada Aparat Menghubungi Saya

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

IPW: Perlawanan Ferdy Sambo Mulai Menguat

Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi yang terlambat ditahan.

Padahal, dilansir TribunWow.com, pasal yang disangkakan merupakan tindak pidana berat yang berkaitan dengan kasus besar.

Menurut IPW, belum ditahannya Putri saat itu merupakan keberhasilan suaminya, Ferdy Sambo, dalam melakukan perlawanan.

Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi

"Ini tidak wajar karena tidak ditahan, harusnya kan ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (12/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Putri, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lima orang tersebut diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J.

Halaman
123
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JBharada EKuat MarufBripka RR
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved