Breaking News:

Tragedi Arema Vs Persebaya

Mahfud MD Sebut Adanya Dalang di Tragedi Kanjuruhan: Misalnya Permainan Itu karena Uang dan Jabatan

Menko Polhukam Mahfud MD ungkap kemungkinan penyebab lain di balik tragedi stadion Kanjuruhan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Mahfud MD menyebut adanya dugaan faktor lain di balik insiden Stadion Kanjuruhan. 

TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD membentuk tim independen untuk menyelidiki fakta di balik tragedi Stadion Kanjuruhan.

Dilansir TribunWow.com, tim yang terdiri dari ahli dengan berbagai latar belakang itu dikerahkan untuk menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Mahfud MD pun membuka kemungkinan adanya intrik maupun kesengajaan dalam tragedi yang menyebabkan meninggalnya 125 penonton tersebut.

Baca juga: VIDEO Kronologi Kerusuhan di Kanjuruhan Versi Aremania: 2 Suporter Ingin Foto Bersama Singo Edan

Melalui konferensi pers di Jakarta, Senin (3/10/2022), Mahfud MD menyampaikan nama-nama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Menurutnya, TGIPF berfungsi menelusuri secara menyeluruh tindak pidana lain yang mungkin terjadi di balik layar.

Antara lain tanggung jawab dari pelaku di luar lapangan atau faktor kesengajaan yang tak terekam kamera.

"Mungkin saja dari hasil TGIPF ini ditemukan pelaku-pelaku tindak pidana selain yang telah ditangani oleh Polri secara pro justitia," ungkap Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Mungkin saja nanti ditemukan, setelah diselidiki, ini ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang lebih besar, bukan pelaku lapangan, mungkin."

"Atau kesalahan yang sengaja dilakukan oleh orang yang di balik yang terlihat itu."

Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton.
Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton. (istimewa via TribunJatim.com)

Baca juga: Cerita Abel Camara tentang Keributan di Laga Arema FC Vs Persebaya, 7 Orang Meninggal di Ruang Ganti

Tindak pidana yang ditemukan oleh TGIPF akan diteruskan ke pihak kepolisian.

Sementara, dugaan pidana terkait korupsi, uang panas, mapun permainan jabatan, akan diserahkan ke KPK.

"Nah ini nanti tentu akan disalurkan lagi ke Polri untuk diproses secara hukum," terang Mahfud MD.

"Kalau misalnya permainan itu karena uang dan menyangkut jabatan, bisa saja itu diserahkan ke KPK juga."

Mahfud MD mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan menindak oknum yang bersalah di lapangan.

Seperti misalnya oknum TNI yang kedapatan menendang suporter secara beringas seperti dalam rekaman yang beredar.

Termasuk juga anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dan kekerasan.

"Itu nanti kita lihat saja, ini kan dalam dua tiga hari ke depan tindakan hukum pidana untuk pelaku lapangan yang brutal sudah bisa dilihat," beber Mahfud MD.

"Misalnya di TNI, Panglima menyatakan sudah punya datanya dan akan segera ditindak."

"Polri tadi juga mengatakan sudah memeriksa 18 orang," tandasnya.

Baca juga: Tak Gandeng PSSI, Mahfud MD Umumkan Anggota Tim Independen untuk Selidiki Tragedi Kanjuruhan

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 18.45:

Kapolres Malang Dicopot, 28 Polisi Diperiksa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan tegas dalam penangangan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dilansir TribunWow.com, per hari ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Tak hanya itu, Polri juga memeriksa 28 anggotanya, termasuk 9 perwira yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Jokowi Beri Santunan Rp 50 Juta untuk 125 Korban di Kanjuruhan, Mahfud MD: Nyawa Tak Bisa Dinilai

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Dedi menyampaikan keputusan Kapolri untuk mencopot Kapolres Malang dan menggantikannya dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis.

"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri," kata Dedi dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

"Dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya."

Terkait hal ini, Kapolda Jatim Irjen Nico Afianta juga mencopot 9 komandan Brimop yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Sembilan orang tersebut diperiksa terkait dugaan pelanggaran pidana yang menyebabkan meninggalnya 125 korban dalam laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, Kapolda Jatim pun melakukan langkah yang sama, melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimop sebanyak 9 orang," beber Dedi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, (3/10/2022). Dedi mengumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, (3/10/2022). Dedi mengumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Gas Air Mata Dipakai demi Selamatkan Pemain dari Suporter di Kanjuruhan, Kapolri: Tim akan Mendalami

"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Has Darman, kemudian Danton Aiptu Solikhin, Aiptu M. Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto."

"Kemudian Danki atas nama AKP Untung, kemudian Danton atas nama AKP Danang, kemudian Danton lagi atas nama AKP Nanang, kemudian Danton atas nama Aiptu Budi."

"Semuanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim malam hari ini."

Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan sehubungan dengan pasal 359 dan 360 KUHP, terkait tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah maksimal lima tahun penjara atau kurungan selama satu tahun.

Termasuk 9 perwira di atas, Dedi juga menyebutkan adanya 28 anggota Polri dari divisi Brimob yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Dari hasil pemeriksaan Irsus dan Biro Paminal, juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Mahfud MDTragedi KanjuruhanArema FCPersebaya SurabayaAremania
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved