Polisi Tembak Polisi
Ungkap Keistimewaan Ruang Tahanan Putri Candrawathi di Mabes Polri, IPW Singgung Anak Ferdy Sambo
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso memberikan tanggapannya terkait keputusan Kapolri yang akhirnya menahan Putri Candrawathi.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Karena kalau tidak saat ini ditahan, kemudian ditahannya persis oleh kejaksaan, maka ada potensi Ibu PC bisa ditahannya di rutan Kejaksaan atau di rutan biasa."
"Itu agak menghambat komunikasi dengan dengan anak-anak, kalau di Mabes Polri kan agak terbantu."
Baca juga: PC Ditahan di Mabes Polri, Kapolri Jawab Alasan Polisi Tiba-tiba Tahan Istri Ferdy Sambo
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Nasib Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal nasib empat anak pasangan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan memenuhi hak Putri dan anak-anaknya.
Sementara, kuasa hukum Putri, Febri Diansyah menuturkan bahwa anak-anak tersebut dipastikan tak akan terlantar.
Baca juga: Ucap Syukur, Ini Kata Pihak Brigadir J soal Penahanan Putri Candrawathi: Jawab Keraguan Publik
Ditemui setelah konferensi pers di kantor Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022), Listyo Sigit memberikan keterangan terkait nasib anak-anak Putri.
Sebagai informasi, Putri selama ini tak ditahan seperti suaminya lantaran pertimbangan kemanusiaan lantaran anak bungsu mereka masih berusia 1,5 tahun.
Namun kini setelah memastikan kondisi kesehatan fisik dan psikis Putri dinyatakan baik, Polri pun melakukan penahanan.
Adapun terkait anak-anak Putri, Listyo Sigit menegaskan akan memberikan hak untuk bertemu di rumah tahanan.
"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan puteranya, kita berikan," tegas Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (30/9/2022).
Menurut Listyo Sigit, Putri ditahan lantaran berkas perkara persidangan sudah dinyatakan lengkap.
Sehingga hal ini memperkuat status Putri sebagai tersangka yang kemudian harus ditahan seperti terduga pelaku lain.

Baca juga: Ditanya Dibayar Berapa Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK: Ujian bagi Kami
"Kemarin kita sudah jelaskan karena kasus ini sudah P21, artinya kasus ini sudah dinyatakana kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya ya kita lakukan sama dengan yang lain."