Polisi Tembak Polisi
Eks Jubir KPK Sebut PC Ingin Sidang Kasus Brigadir J Cepat Dimulai: Ini Wujud Kepatuhan
Pada Jumat (30/9/2022) PC diketahui telah hadir di Bareskrim Polri untuk melakukan wajib lapor rutin.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Tanpa diketahui awak media, Putri Candrawathi alias PC disebut sudah tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk melakukan wajib lapor pada Jumat (30/9/2022) ini.
PC diketahui didampingi oleh tim pengacara barunya yakni eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah untuk melakukan wajib lapor sejak pagi.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, PC saat ini disebut ingin persidangan cepat-cepat dimulai.
Baca juga: Dicurhati FS hingga Alasan Bela PC, Ini Fakta Febri Diansyah Jadi Lawyer Tersangka Kasus Brigadir J
"Komitmen Tim dan Ibu Putri sama yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," jelas Febri, Jumat (30/9/2022).
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif."
"Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," tegas Febri.
Terkait kegiatan wajib lapor, tim kuasa hukum PC Arman Hanis menjelaskan istri dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu tidak akan memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Baca juga: PC Ditahan di Mabes Polri, Kapolri Jawab Alasan Polisi Tiba-tiba Tahan Istri Ferdy Sambo
Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/9/2022).
Berkas ini terdiri dari kasus obstruction of justice dan pembunuhan Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, terkait nasib PC, Kejagung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan menahan atau terus membebaskan.
Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21," ujar Fadil.
Menurut Fadil, JPU memiliki wewenang untuk menahan PC selama 20 hari lalu memperpanjang masa tahanan karena PC terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara.
Fadil menjelaskan ada alasan objektif dan subjektif terkait keputusan penahanan PC yang menjadi wewenang JPU.
"Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum," kata Fadil.
Baca juga: Gelar Konpers, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut PC Ajak Yosua ke TKP Pembunuhan Berencana
