Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Ferdy Sambo Diungkap Tim Kuasa Hukum, akan Terbuka di Persidangan dan Mengaku Menyesal

Pihak kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyampaikan perkembangan kasus Brigadir J yang melibatkan kliennya.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membeberkan perkembangan terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan kliennya.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat melakukan keterangan pers, Rabu (28/9/2022).

Dalam kesempatan itu, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyinggung soal berkas kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang telah lengkap di Kejagung.

Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jawab Alasan Mau Jadi Pengacara PC di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebagaimana diketahui, Kejagung mengumumkan berkas kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap pada Rabu (28/9/2022) ini.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya mengapresiasi kinerja penyidik dan Kejagung.

"Bahwa berkas perkara sudah diumumkan P-21 oleh Kejagung tadi siang."

"Kami sangat mengapresiasasi dan akan terus berkoordinasi untuk dapat segera mempelajari berkas proses pengadilan yang objektif," kata Arman Hanis seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Arman Hanis juga mengungkapkan, pihaknya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.

Ia menambahkan, pihaknya akan memenuhi pemeriksaan dan mengakui secara terbuka di persidangan.

"Ferdy Sambo dan Putri sangat kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum," jelas Arman Hanis.

Lebih lanjut, Arman Hanis menegaskan, kliennya telah memenuhi sejumlah pemeriksaan dari penyidik.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyebut, Ferdy Sambo dan istrinya telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

Dikatakan, Ferdy Sambo siap mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan secara tegas.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan pesan dan harapan mantan Kadiv Propam beserta istrinya.

"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri: Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan."

"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan," ucap Arman Hanis.

Baca juga: Sebelum Jadi Pengacara PC, Eks Jubir KPK Ngaku Sudah Bicara Langsung ke Istri Ferdy Sambo

Eks Jubir KPK Temui Ferdy Sambo: Menyesal karena Kondisi Emosional

Eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan konpers terkait dirinya yang menerima permintaan menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi alias PC yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Rabu (28/9/2022).
Eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan konpers terkait dirinya yang menerima permintaan menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi alias PC yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Rabu (28/9/2022). (YouTube Kompastv)

Sementara itu, Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku sudah bertemu secara langsung dengan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, saat ini Febri telah bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi.

Febri dan tim kuasa hukum bertemu dengan Ferdy Sambo di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Meski demikian pihaknya tak merinci kapan mereka bertemu.

Pada pertemuan tersebut, pihaknya mengaku menyampaikan ke Ferdy Sambo terkait kesiapannya menjadi kuasa hukum.

"Saya dan Rasamala Aritonang juga bertemu langsung dengan Bapak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum."

"Pada saat pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa kami bersedia melakukan pendampingan hukum secara objektif," kata Febri, saat konferesni pers, Rabu (28/9/2022) dikutip dari KompasTv.

Dalam pertemuan itu, Febri juga mengatakan Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dan akan bertanggungjawab.

Ferdy Sambo juga mengaku menyesali kondisinya yang sangat emosional kala itu, sehingga menjadi pemicu insiden berdarah yang menewaskan ajudannya, Brigadir J.

"Saat itu pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan, ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap pertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang tersebut,"

"Ada satu bagian yang disampaikan langsung oleh pak sambo pada saat itu, bahwa pak Ferdy Sambo menyesali dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," Kata Febri.

Adapun menurut Febri pembicaraan tersebut perlu diungkap agar masyarakat mendapat informasi yang berimbang.

"Jadi poin-poin ini saya bagi ke teman-teman semua, agar mendapat informasi yang relevan, setidaknya dari tim kuasa kami," tuturnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Masih Belum Tahan PC, Kejagung Ungkap Cara JPU Cegah Istri Ferdy Sambo agar Tak Kabur ke Luar Negeri

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kelengkapan berkas kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (28/9/2022).

Berkas perkara kelima tersangka, dinyatakan lengkap atau P-21.

Adapun kelima berkas perkara lima tersangka kasus Brigadir J, meliputi berkas perkara Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

"Persyaratan formil materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHP."

"Perkara ini pada hari ini, kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam keterangan pers, Rabu (28/9/2022).

Menurut Fadil, setelah Kejagung menerima berkas perkara dari penyidik, berkas tersebut dikembalikan untuk diperbaiki.

Selanjutnya, berkas dikembalikan lagi ke Kejagung untuk diproses.

Hingga berkas perkara kelima tersangka kasus Brigadir J dinyatakan lengkap.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," ucap, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu.

Lebih lanjut, Fadil pun menegaskan, hubungan kooordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif.

Diketahui, ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan melanjutkan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan perkara di sidangkan di pengadilan. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Febri Diansyah Ungkap Pembicaraan saat Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob, Singgung soal Penyesalan dan Kuasa Hukum Ungkap Pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sebut akan Terbuka di Persidangan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Arman HanisFerdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JKejaksaan Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved