Polisi Tembak Polisi
Pengacara Sebut FS dan PC Sudah Kooperatif: Jika Klien Kami Mau Mereka Dapat Gunakan Haknya
Menurut Arman Hanis, demi membantu terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J, FS dan PC sengaja tidak menggunakan hak mereka sebagai tersangka.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjalan lambat dan berbelit-belit.
Lambannya proses hukum ini satu di antaranya disebabkan oleh skenario yang dirancang otak pembunuhan Brigadir J yakni eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo alias FS.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, namun menurut Kuasa Hukum Ferdy Sambo yakni Arman Hanis, kliennya sudah sangat kooperatif.
Baca juga: Sebelum Jadi Pengacara PC, Eks Jubir KPK Ngaku Sudah Bicara Langsung ke Istri Ferdy Sambo
Arman menyebut kliennya bersungguh-sungguh ingin kasus pembunuhan Brigadir J terang benderang.
Arman menjelaskan, setelah kliennya menjadi tersangka, Sambo telah mengikuti seluruh pemeriksaan oleh penyidik, mengikut rekonstruksi, dan bersedia dikonfrontir dengan tersangka lain.
Begitupula dengan PC, berdasarkan penjelasan Arman, PC telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik, menjalankan wajib lapor hingga melakukan tes pakai lie detector.
"Ibu Putri Candrawathi pun demikian," ujar Arman.
"Jika klien kami mau, mereka dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur di KUHAP," kata dia.
"Namun klien kami memilih untuk kooperatif dengan penyidik untuk membantu pengungkapan perkara ini," ungkap Arman.
Arman menjelaskan, hak-hak tersangka di antaranya adalah bisa memberikan keterangan secar bebas, tidak dibebani kewajiban pembuktian, dapat menolak mengikuti proses rekonstruksi dan dapat menolak ikut tes poligraf atau tes lie detector.
Sebelumnya diberitakan, Sambo sempat mengaku dirinya menyesal telah emosional.
Pengakuan ini disampaikan oleh Sambo saat berbincang langsung dengan eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, seperti yang diketahui, Febri Diansyah kini telah menjadi kuasa hukum dari Putri Candrawathi alias PC yang merupakan istri dari Sambo.
Bersama tim kuasa hukum, Febri bercerita bahwa dirinya telah bertemu dan mengobrol langsung dengan Sambo.
"Dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum," ujar Febri dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).
"Pada saat pertemuan sebut juga disampaikan kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif."
Baca juga: Ini Jawaban Kuasa Hukum Brigadir J saat Dicecar Data Bukti Keberadaan Mafia Judi Ferdy Sambo
Febri bercerita, Sambo sempat memberikan pengakuan seputar kasus pembunuhan Brigadir J yang kini menjeratnya hingga mengutarakan rasa menyesal.
"Saat itu Pak Ferdy Sambo menyanggupi bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," papar Febri.
"Ada satu bagian yang disampaikan langsung Pak Ferdy Sambo pada saat itu."
"Bahwa Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional pada saat itu," sambungnya.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, setelah menggelar konferensi pers (konpers) pada Rabu (28/9/2022), Febri menjelaskan alasan dirinya mau menjadi pengacara membela PC.
"Ini pilihan profesional sebagai advokat," jawab Febri.
Febri yang mengaku mengutamakan objektivitas, menceritakan bahwa pilihannya menjadi pengacara PC didasari oleh pengalamannya selama ini terjun menjadi advokat.
Ia bercerita telah menjadi advokat sejak akhir tahun 2020 di mana ia tidak lagi bekerja di KPK.
Soal pilihannya bersedia menjadi pengacara PC, Febri mengaku tak semua calon kliennya ia terima.
"Misalnya sudah cukup banyak tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang datang ke kami dan minta didampingi tapi kami bilang, pilihan profesional kami pada saat itu sampai saat ini kami tidak bisa mendampingi," papar Febri.
Febri lalu bercerita, dalam kasus lainnya ada hak-hak tersangka yang harus dibela karena dijamin undang-undang (UU).
Dalam kasus yang menjerat PC, Febri berharap dirinya bisa berkontribusi terhadap proses hukum yang objektif.
Febri menyampaikan, seusai melakukan pendampingan kepada PC, ia sempat menelusuri fakta-fakta yang ada terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Masih Belum Tahan PC, Kejagung Ungkap Cara JPU Cegah Istri Ferdy Sambo agar Tak Kabur ke Luar Negeri
Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/9/2022).
Berkas ini terdiri dari kasus obstruction of justice dan pembunuhan Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, terkait nasib PC, Kejagung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan menahan atau terus membebaskan.
Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21," ujar Fadil.
Menurut Fadil, JPU memiliki wewenang untuk menahan PC selama 20 hari lalu memperpanjang masa tahanan karena PC terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara.
Fadil menjelaskan ada alasan objektif dan subjektif terkait keputusan penahanan PC yang menjadi wewenang JPU.
"Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum," kata Fadil.
Ia memaparkan jika PC dikhawatirkan kabur, merusak barang bukti hingga melakukan tindak pidana lainnya maka PC dapat ditahan.
Meskipun masih belum menahan PC, menurut Fadil, JPU kini telah berkoordinasi dengan bidang intelijen guna mencegah PC kabur ke luar negeri.
"Ini Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah itu supaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri," kata Fadil.
Kemudian Fadil kembali menegaskan terkait nasib PC nanti adalah wewenang JPU.
"Tentang penahanan sepenuhnya saya serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Fadil.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Kasus Ferdy Sambo akan Melebar jika PC Ditahan: Saling Sandera

Kecurigaan bebasnya PC sempat disuarakan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukumBrigadir J terhadap PC.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, Kamaruddin curiga jika nanti PC ditangkap kasus yang menjerat Ferdy Sambo akan melebar ke mana-mana.
"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujar Kamaruddin dalam keterangannya dikutip dari Kompas TV, Senin (26/9/2022).
“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain."
Kamaruddin turut berharap Jaksa Agung belum menerima 'doa' (suap/amplop) karena sampai saat ini PC belum ditahan.
"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," jelasnya. (TribunWow.com/Anung/Via)