Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Gelar Konpers, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut PC Ajak Yosua ke TKP Pembunuhan Berencana

Bersama keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menggelar konpers tentang pembunuhan Yosua.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
YouTube Kompastv
Kamaruddin Simanjuntak bersama keluarga Brigadir J menggelar konferensi pers (konpers), Kamis (29/9/2022). Gelar Konpers, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut PC Ajak Yosua ke TKP Pembunuhan Berencana 

TRIBUNWOW.COM - Putri Candrawathi alias PC disebut sempat mengajak Brigadir J ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

Setelah mengajak Brigadir J ke TKP, tak lama kemudian menyusul eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Pengacara Sebut FS dan PC Sudah Kooperatif: Jika Klien Kami Mau Mereka Dapat Gunakan Haknya

Pada Kamis (29/9/2022), Kamaruddin menggelar konferensi pers (konpers) bersama keluarga Brigadir J.

Dalam konpers itu, Kamaruddin kembali memaparkan bukti-bukti Brigadir J adalah korban kasus pembunuhan berencana.

Kamaruddin awalnya mengungkit bagaimana sepulang dari Magelang ke Jakarta, Brigadir J tidak langsung dibunuh di rumah Saguling.

"Tidak dibunuh di situ karena mereka tidak mau beban itu ditanggung oleh rumah Saguling," ujar Kamaruddin.

"Lalu diajak dulu oleh Bu Putri almarhum (Brigadir J) ke Duren Tiga, rumah dinas," ungkapnya.

Selanjutnya Kamaruddin menjelaskan bagaimana Sambo sempat menggunakan sarung tangan untuk menghilangkan jejak mesiu.

Lalu Kamaruddin mengungkit bagaimana Sambo merancang skenario seolah-olah terjadi baku tembak.

"Saya tidak percaya dari awal karena saya punya analisa yang tajam dan banyak teman saya intelijen baik di tentara maupun di kepolisian maupun di BIN," kata Kamaruddin.

"Maka semua saya preteli skenario mereka itu," sambungnya.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terbaru, PC tetap bersikeras mengaku pelecehan benar-benar terjadi dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terbaru, PC tetap bersikeras mengaku pelecehan benar-benar terjadi dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Motif Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara PC di Kasus Brigadir J Dinilai Aneh oleh YLBHI

Pengacara Sebut PC Sudah Kooperatif

Pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjalan lambat dan berbelit-belit.

Lambannya proses hukum ini satu di antaranya disebabkan oleh skenario yang dirancang otak pembunuhan Brigadir J yakni Sambo.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, namun menurut Kuasa Hukum Sambo yakni Arman Hanis, kliennya sudah sangat kooperatif.

Kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) yakni Arman Hanis menjelaskan bahwa 2 kliennya tidak menggunakan hak mereka sebagai tersangka, Rabu (28/9/2022).
Kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) yakni Arman Hanis menjelaskan bahwa 2 kliennya tidak menggunakan hak mereka sebagai tersangka, Rabu (28/9/2022). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Sebelum Jadi Pengacara PC, Eks Jubir KPK Ngaku Sudah Bicara Langsung ke Istri Ferdy Sambo

Arman menyebut kliennya bersungguh-sungguh ingin kasus pembunuhan Brigadir J terang benderang.

Arman menjelaskan, setelah kliennya menjadi tersangka, Sambo telah mengikuti seluruh pemeriksaan oleh penyidik, mengikut rekonstruksi, dan bersedia dikonfrontir dengan tersangka lain.

Begitupula dengan PC, berdasarkan penjelasan Arman, PC telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik, menjalankan wajib lapor hingga melakukan tes pakai lie detector.

"Ibu Putri Candrawathi pun demikian," ujar Arman.

"Jika klien kami mau, mereka dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur di KUHAP," kata dia.

"Namun klien kami memilih untuk kooperatif dengan penyidik untuk membantu pengungkapan perkara ini," ungkap Arman.

Arman menjelaskan, hak-hak tersangka di antaranya adalah bisa memberikan keterangan secar bebas, tidak dibebani kewajiban pembuktian, dapat menolak mengikuti proses rekonstruksi dan dapat menolak ikut tes poligraf atau tes lie detector. (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir JFerdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved