Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sebut Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati Asal Lakukan Hal Ini, Gayus Lumbun: Sangat Mungkin di Hakim

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari hukuman mati.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Terbaru, tersangka pembunuhan Brigadir J, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari hukuman mati. 

TRIBUNWOW.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari hukuman mati.

Kemungkinan ini diungkap oleh Eks Hakim Agung Gayus Lumbun dalam diskusi di daerah Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Menurut Gayus Lumbun, untuk lolos dari hukuman mati, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Akui Kenal Baik Ferdy Sambo hingga Bantah Terlibat Konsorsium 303, Ini Wawancara Eksklusif RBT

Yakni membongkar jaringan di lembaganya yang saat ini sedang menjadi sorotan.

Meski menyebut Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati, Gayus Lumbun menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan masyarakat bahwa Ferdy Sambo layak dihukum mati di kasus Brigadir J.

Apalagi, dia disangkakan dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.

"Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati dan masyarakat meminta keadilan kearah sana tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang."

"Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati? Saya katakan iya itu merupakan hakim itu menghukum setimpal," kata Gayus.

Namun begitu, Gayus menyatakan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukum mati di kasus Brigadir J.

Asalkan, eks Kadiv Propam Polri itu kooperatif untuk membuka kasus kematian Brigadir J.

"Kalau ada manfaatnya si pelaku membuka jaringan jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru kenapa tidak, dia tidak usah dihukum mati."

"Minimal (pasal) 338 18 tahun. Itu sangat memungkinkan di hakim. Bermanfaat, dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gayus menuturkan bahwa dirinya pernah mengambil kebijakan tersebut.

Menurutnya, hukum harus memberikan azas kebermanfaatan.

"Saya seringkali tidak menempatkan tidak dipenjara tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya 7 tahun cukup berat. Karena ada azas bermanfaat ini saya tempatkan di rehabilitasi."

"Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi," pungkasnya.

Ferdy Sambo Disebut Punya Senjata Rahasia

Ferdy Sambo disebut masih menyimpan senjata rahasia untuk membalikkan keadaannya yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan gara-gara kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kecurigaan akan senjata rahasia Ferdy Sambo ini disuarakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Dikutip TribunWow dari Kompas, Sugeng menyebut senjata rahasia Ferdy Sambo ini merupakan bekal yang dimiliki Sambo karena pernah menjabat sebagai polisinya polisi.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Kasus Ferdy Sambo akan Melebar jika PC Ditahan: Saling Sandera

“Sambo punya juga kartu truf sebagai polisinya polisi untuk membuka,” ujar Sugeng, dalam program Aiman di Kompas TV, Senin (26/9/2022) malam.

Sugeng tidak menjelaskan apa sebenarnya senjata yang saat ini masih disimpan oleh Sambo.

Sebagai informasi, saat ini berkas kasus Brigadir J yang menjerat Sambo dkk telah diterima oleh kejaksaan.

Kejagung menyatakan akan segera mengumumkan nasib berkas perkara Sambo pada Kamis (29/9/2022) besok.

Sebelumnya diberitakan, istilah kakak asuh kini menjadi ramai diperbincangkan publik di dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Disebut telah mengintervensi kasus sejak Ferdy Sambo belum menjadi tersangka, kakak asuh FS dikhawatirkan akan mencampuri proses peradilan terhadap FS.

Dikutip TribunWow dari Sapa Indonesia Malam, kekhawatiran ini disampaikan oleh Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran Muradi.

Muradi memaparkan ada empat tahap di mana kakak asuh FS melakukan intervensi.

Intervensi pertama dilakukan sebelum Sambo ditetapkan sebagai tersangka namun gagal karena Kapolri bersama Timsus tetap menetapkan FS sebagai tersangka.

Tahap kedua adalah saat sidang komisi kode etik yang mana intervensi kembali gagal.

Begitu pula dengan tahap ketiga saat banding, Sambo tetap dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Harapannya (FS dkk) banding akan ada proses diskusi dan sebagainya, tapi kemudian ditolak," ujar Muradi Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Jadikan FS Jenderal hingga Ada di Mabes dan Polda, Ini Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo Menurut Pengamat

Kini Muradi khawatir proses peradilan terhadap Sambo akan diintervensi dengan cara memengaruhi jaksa dan hakim.

Muradi menyampaikan, agar para kakak asuh Sambo berhenti melakukan intervensi.

"Saya ingin berharap kebesaran hati dari teman-teman kakak asuh untuk kemudian membiarkan prosesnya," jelasnya.

"Supaya polisi menjadi lebih baik," ungkap Muradi.

Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dalam acara wawancara bersama Aiman, 2 November 2021.
Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dalam acara wawancara bersama Aiman, 2 November 2021. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Harga Sewa Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan Capai Rp 150 Juta, Ferdy Sambo Rogoh Kocek Pribadi?

Pada segmen sebelumnya, Muradi menyebut kakak asuh Sambo ada yang berdinas di Mabes Polri dan Polda.

Muradi mengatakan, ada kakak asuh Sambo yang masih aktif maupun sudah purnawirawan.

Ia menyampaikan, pangkat kakak asuh Sambo tidak selalu lebih tinggi dari Sambo.

"Ada beberapa kakak asuh yang pangkatnya justru lebih rendah, tapi dia di Akpolnya senior," jelas Muradi.

Muradi menjelaskan, kakak asuh Sambo yang sudah purnawirawan sempat membantu Sambo naik pangkat ke Brigjen lalu Irjen hingga menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Kalau kakak asuh yang belum pensiun, beberapa pegang posisi strategis baik di Polda maupun di Mabes," ungkap Muradi.

Baca juga: VIDEO - Penasihat Ahli Kapolri Pastikan Tak Ada Sosok Kakak Asuh dari Ferdy Sambo

Muradi lalu mengiyakan ada kakak asuh Sambo yang sempat viral karena pernah berpelukan.

Sebelumnya diberitakan, Muradi mengatakan, kakak asuh yang ia maksud adalah pejabat Polri yang memiliki jabatan strategis di pihak kepolisian, baik mereka yang masih aktif atau telah pensiun.

"Katakanlah minggu lalu mereka masih berkomunikasi (Ferdy Sambo dan kakak asuh), masih yang paling vulgar ketika FS enggak mengakui menembak, dalam rekonstruksi buat saya implisit dia masih punya power," kata Muradi dalam acara Back to BDM, Kompas.id, Kamis (15/9/2022).

"Masih ada back up di situ (kepolisian)." 

Muradi menerangkan, sosok kakak asuh ini tidak secara langsung terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, namun mereka membantu menolong Sambo lepas dari hukuman berat.

"Saya berharap (pemeriksaan) menyentuh yang sudah pensiun, karena ini jauh punya power mengendalikan FS, yang memberi beliau (Ferdy Sambo pangkat) jenderal, dan sebelum (kakak asuh ini) pensiun juga jadikan (Ferdy Sambo) Kadiv Propam, saya kira itu perlu dikejar juga," papar Muradi.

Sambo juga sempat disebut-sebut telah melibatkan anggota DPR RI yang kemudian memengaruhi Istana serta kementerian tertentu.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, tudingan ini disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J.

Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022.
Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. (Kolase KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan YouTube Kompastv)

Baca juga: Serahkan Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri, Jokowi: Saya Sudah 4 Kali Berbicara Mengenai Ini

"Ada dugaan keterlibatan dari dewan, salah satu ketua komisi di dewan dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk melobi istana melalui salah satu kementerian yaitu kementerian sekretaris negara,” ungkap Kamaruddin seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (14/9/2022).

Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail siapa anggota DPR yang dilibatkan oleh Sambo.

“Berhasil apa tidak (lobi itu) saya tidak tahu. Tetapi yang jelas berdasarkan informasi intelijen itu digunakan, kan begitu. Ketua Komisi di DPR ini kemudian juga melobi Kementerian yang lain yang menterinya itu X Polri," kata Kamaruddin.

Kamaruddin kini meminta agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turun langsung menangani kasus ini dengan cara membentuk tim independen.

“Karena saya sudah memahami perkara ini sejak awal, berdasarkan informasi-informasi dari intelijen saya yang menyatakan banyaknya keterlibatan para pihak mulai daripada Polres, Polda, Pidum Polri dan Propam kan begitu,” ujar Kamaruddin.

“Tapi sayang yang dilakukan Presiden hanya berbicara 4 kali menyatakan buka seterang-terangnya, tetapi sayang permintaan pak presiden itu tidak dihiraukan atau tidak diindahkan oleh Polri begitulah kira-kira," sambungnya. (*)

Berita lain terkait

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Hakim Agung Ungkap Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Asalkan Bongkar Jaringannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gayus LumbunHakim AgungFerdy SamboBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved