Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sebut Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati Asal Lakukan Hal Ini, Gayus Lumbun: Sangat Mungkin di Hakim

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari hukuman mati.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Terbaru, tersangka pembunuhan Brigadir J, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari hukuman mati. 

"Saya seringkali tidak menempatkan tidak dipenjara tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya 7 tahun cukup berat. Karena ada azas bermanfaat ini saya tempatkan di rehabilitasi."

"Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi," pungkasnya.

Ferdy Sambo Disebut Punya Senjata Rahasia

Ferdy Sambo disebut masih menyimpan senjata rahasia untuk membalikkan keadaannya yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan gara-gara kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kecurigaan akan senjata rahasia Ferdy Sambo ini disuarakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Dikutip TribunWow dari Kompas, Sugeng menyebut senjata rahasia Ferdy Sambo ini merupakan bekal yang dimiliki Sambo karena pernah menjabat sebagai polisinya polisi.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Kasus Ferdy Sambo akan Melebar jika PC Ditahan: Saling Sandera

“Sambo punya juga kartu truf sebagai polisinya polisi untuk membuka,” ujar Sugeng, dalam program Aiman di Kompas TV, Senin (26/9/2022) malam.

Sugeng tidak menjelaskan apa sebenarnya senjata yang saat ini masih disimpan oleh Sambo.

Sebagai informasi, saat ini berkas kasus Brigadir J yang menjerat Sambo dkk telah diterima oleh kejaksaan.

Kejagung menyatakan akan segera mengumumkan nasib berkas perkara Sambo pada Kamis (29/9/2022) besok.

Sebelumnya diberitakan, istilah kakak asuh kini menjadi ramai diperbincangkan publik di dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Disebut telah mengintervensi kasus sejak Ferdy Sambo belum menjadi tersangka, kakak asuh FS dikhawatirkan akan mencampuri proses peradilan terhadap FS.

Dikutip TribunWow dari Sapa Indonesia Malam, kekhawatiran ini disampaikan oleh Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran Muradi.

Muradi memaparkan ada empat tahap di mana kakak asuh FS melakukan intervensi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gayus LumbunHakim AgungFerdy SamboBrigadir J
BERITATERKAIT
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved