Polisi Tembak Polisi
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jawab Alasan Mau Jadi Pengacara PC di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Eks jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan alasan dirinya mau menerima permintaan PC untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Langkah tak terduga dilakukan oleh eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang menerima permintaan menjadi kuasa hukum dari Putri Candrawathi alias PC yang merupakan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Saat ini Febri telah resmi menjadi pengacara PC dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, setelah menggelar konferensi pers (konpers) pada Rabu (28/9/2022), Febri menjelaskan alasan dirinya mau menjadi pengacara membela PC.
Baca juga: Sebelum Jadi Pengacara PC, Eks Jubir KPK Ngaku Sudah Bicara Langsung ke Istri Ferdy Sambo
"Ini pilihan profesional sebagai advokat," jawab Febri.
Febri yang mengaku mengutamakan objektivitas, menceritakan bahwa pilihannya menjadi pengacara PC didasari oleh pengalamannya selama ini terjun menjadi advokat.
Ia bercerita telah menjadi advokat sejak akhir tahun 2020 di mana ia tidak lagi bekerja di KPK.
Soal pilihannya bersedia menjadi pengacara PC, Febri mengaku tak semua calon kliennya ia terima.
"Misalnya sudah cukup banyak tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang datang ke kami dan minta didampingi tapi kami bilang, pilihan profesional kami pada saat itu sampai saat ini kami tidak bisa mendampingi," papar Febri.
Febri lalu bercerita, dalam kasus lainnya ada hak-hak tersangka yang harus dibela karena dijamin undang-undang (UU).
Dalam kasus yang menjerat PC, Febri berharap dirinya bisa berkontribusi terhadap proses hukum yang objektif.
Febri menyampaikan, seusai melakukan pendampingan kepada PC, ia sempat menelusuri fakta-fakta yang ada terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Masih Belum Tahan PC, Kejagung Ungkap Cara JPU Cegah Istri Ferdy Sambo agar Tak Kabur ke Luar Negeri
Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/9/2022).
Berkas ini terdiri dari kasus obstruction of justice dan pembunuhan Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, terkait nasib PC, Kejagung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan menahan atau terus membebaskan.
Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21," ujar Fadil.
Menurut Fadil, JPU memiliki wewenang untuk menahan PC selama 20 hari lalu memperpanjang masa tahanan karena PC terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara.
Fadil menjelaskan ada alasan objektif dan subjektif terkait keputusan penahanan PC yang menjadi wewenang JPU.
"Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum," kata Fadil.
Ia memaparkan jika PC dikhawatirkan kabur, merusak barang bukti hingga melakukan tindak pidana lainnya maka PC dapat ditahan.
Meskipun masih belum menahan PC, menurut Fadil, JPU kini telah berkoordinasi dengan bidang intelijen guna mencegah PC kabur ke luar negeri.
"Ini Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah itu supaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri," kata Fadil.
Kemudian Fadil kembali menegaskan terkait nasib PC nanti adalah wewenang JPU.
"Tentang penahanan sepenuhnya saya serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Fadil.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Kasus Ferdy Sambo akan Melebar jika PC Ditahan: Saling Sandera

Kecurigaan bebasnya PC sempat disuarakan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukumBrigadir J terhadap PC.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, Kamaruddin curiga jika nanti PC ditangkap kasus yang menjerat Ferdy Sambo akan melebar ke mana-mana.
"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujar Kamaruddin dalam keterangannya dikutip dari Kompas TV, Senin (26/9/2022).
“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain."
Kamaruddin turut berharap Jaksa Agung belum menerima 'doa' (suap/amplop) karena sampai saat ini PC belum ditahan.
"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," jelasnya. (TribunWow.com/Anung/Via)