Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Muncul Kasus Ferdy Sambo hingga OTT Hakim Agung, Saor Siagian: Kita sebagai Negara Hukum Sudah Gagal

Praktisi hukum Saor Siagian menanggapi dua kasus besar terkait Ferdy Sambo dan hakim agung Sudrajat Dimyati yang mencederai penegakan hukum.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @saorsiagianlawfirm
Potret pengacara Saor Siagian. Terbaru, Saor Siagian buka suara terkait kasus Ferdy Sambo hingga OTT hakim agung Sudrajat Dimyati, Minggu (25/9/2022). 

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-09.37:

Pengacara Brigadir J: Polisi Itu Pelindung, Bukan Pembunuh

Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengapresiasi pemecatan tersangka Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, pengacara Kamaruddin Simanjuntak menilai perbuatan Ferdy Sambo bertentangan dengan profesinya sebagai polisi.

 Kamaruddin Simanjuntak bahkan menyebut atasan Brigadir J itu sebagai orang yang pengecut.

Baca juga: :Lelah Kasus Brigadir J Kian Berbelit, Ini Respons Orangtua atas Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.

Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan mengakui perbuatannya sebagai otak pelaku pembunuhan Brigadir J.

Oleh karena itu permohonan bandingnya ditolak sehingga ia kini tak lagi mendapat hak sebagai purnawirawan yang memiliki dana pensiun dan tunjangan.

Menanggapi hal ini, Kamaruddin menyambut baik.

Ia menilai keputusan tersebut sudah tepat karena Ferdy Sambo telah menyalahi fungsinya sebagai pengayom masyarakat.

"Itu sudah sangat bagus atau tepat. Karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan, kan gitu," kata Kamaruddin dikutip Tribunnews.com, Selasa (20/9/2022).

Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Terkejut AKP Irfan Widyanto Lulusan Akpol Terbaik 2010 Terseret Kasus Sambo, Kompolnas: Saya Kasihan

Menurutnya, mantan jenderal bintang dua itu memang tak pantas menjadi polisi.

Pasalnya, demi terhindar dari hukuman, Ferdy Sambo melibatkan puluhan anak buahnya untuk melakukan rekayasa kasus.

Akibatnya, para polisi yang terlibat ikut terkena sanksi mutasi, penurunan pangkat bahkan PTDH.

"Jadi memang Ferdy Sambo itu tidak layak jadi polisi. Dan dia bukan jenderal yang memiliki sikap ksatria," tuding Kamaruddin.

Halaman
123
Tags:
Ferdy SamboPolisi Tembak PolisiBrigadir JOTT KPKHakim AgungSaor Siagian
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved