Terkini Nasional
Buka-bukaan, Mahfud MD Sebut Ada Hakim Agung Selain Sudrajad yang Terseret OTT KPK: Harus Diusut
Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan hakim agung lain yang juga terseret OTT KPK.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD membocorkan adanya dua hakim agung yang diduga terseret kasus suap.
Dilansir TribunWow.com, sosok selain tersangka Sudrajad Dimyati itu juga terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Mahfud MD pun meminta dengan tegas agar para hakim agung tersebut mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Baca juga: Hakim Agung Tersangka KPK, Anggota DPR Beri Pesan hingga Sindir: Maju Tak Gentar Membela yang Bayar
Ditemui di Malang, Jawa Timur, Mahfud MD meminta agar kasus dugaan penyuapan hakim dan staf Mahkamah Agung itu diusut secara tuntas.
Selain itu, para hakim yang terlibat juga harus mendapat hukuman setimpal.
Menurut Mahfud MD, status para tersangka sebagai pemberi keadilan justru akan memperberat hukuman mereka.
"Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu juga harus diusut, dan hukumannya harus berat juga, karena dia hakim," ujar Mahfud dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (24/9/2022).
"Hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi jangan diampuni."

Baca juga: VIDEO Sosok Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Ditetapkan Tersangka setelah OTT KPK
Kemudian, Mahfud MS menekankan agar para hakim tersebut tidak dilindungi oleh pihak-pihak lain.
Ia mengatakan bahwa orang yang memberikan perlindungan akan mudah terungkap di tengah jaman digital saat ini.
"Dan jangan boleh ada yang melindungi karena sekarang jaman transparan, jaman digital," kata Mahfud MD.
"Anda melindungi, (maka) Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa. Gitu saja," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO KPK Lakukan OTT Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Prihatin Hakim Agung Ditangkap
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
KPK Tetapkan 10 Tersangka dan Tunjukkan Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan 10 orang tersangka.
Dilansir TribunWow.com, para tersangka tersebut berasal dari jajaran Mahkamah Agung (MA) dan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: VIDEO KPK Lakukan OTT Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Prihatin Hakim Agung Ditangkap
Dalam prosesnya, KPK juga menyita bukti berupa uang dan sebuah brankas mini berbentuk buku.
Bukti sitaan tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers OTT di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Tampak seorang petugas memperlihatkan barang-barang yang dijajarkan di meja.
Jumlah uang yang diamankan oleh KPK saat OTT tersebut mencapai 205 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 50 juta.
Ditunjukkan juga sebuah brankas kecil berbentuk buku biru bertuliskan 'The New English Dictionary'.
Ketua KPK Firli Bahuri sempat terlihat terbelalak sebelum kemudian mengambil dan menunjukkan brankas tersebut.
"Wah ini luar biasa ini, buku tapi didalamnya ada uang. 'The new english dictionary'," kata Firli dikutip KOMPAS.TV.
Sementara itu, para pelaku yang tertangkap OTT juga dihadirkan meskipun semuanya membelakangi awak media.

Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan
Sebagai informasi, tersangka suap pengurusan perkara ini adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Ia diduga menerima suap Rp 800 juta untuk pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.
Dikutip Kompas.com, perkara bermula saat gugatan perdata dan pidana KSP Intidana ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Karena merasa tak puas, tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dua pengacara KSP Intidana kemudian berhubungan dengan tersangka Yesti Yustria yang menjadi perantara untuk mendapatkan bantuan hukum.
Diharapkan pihak MA mengabulkan putusan kasasi agar menyatakan KSP Intidana pailit sehingga tak perlu membayar gugata.
Desi kemudian mengajak rekan-rekannya dan bertugas membagikan uang senilai 202.000 dolar Singapura atau sekira Rp 2,2 miliar.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Organisasi Ratusan Massa di Papua, KPK: Situasi di Sana Berbeda dari Biasa
Berikut rincian 10 pelaku penerima dan pemberi suap.
1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
5. Redi (RD) PNS MA
6. Albasri (AB) PNS MA
7. Yosep Parera (YP) selaku pengacara
8. Eko Suparno (ES) selaku pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
(TribunWow.com)