Breaking News:

Terkini Nasional

Buka-bukaan, Mahfud MD Sebut Ada Hakim Agung Selain Sudrajad yang Terseret OTT KPK: Harus Diusut

Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan hakim agung lain yang juga terseret OTT KPK.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @mohmahfudmd
Potret Menko Polhukam Mahfud MD yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Sabtu (6/8/2021). Terbaru, Mahfud MD membeberkan adanya dua sosok hakim agung yang terseret OTT KPK, Sabtu (24/9/2022). 

Dilansir TribunWow.com, para tersangka tersebut berasal dari jajaran Mahkamah Agung (MA) dan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga: VIDEO KPK Lakukan OTT Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Prihatin Hakim Agung Ditangkap

Dalam prosesnya, KPK juga menyita bukti berupa uang dan sebuah brankas mini berbentuk buku.

Bukti sitaan tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers OTT di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Tampak seorang petugas memperlihatkan barang-barang yang dijajarkan di meja.

Jumlah uang yang diamankan oleh KPK saat OTT tersebut mencapai 205 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 50 juta.

Ditunjukkan juga sebuah brankas kecil berbentuk buku biru bertuliskan 'The New English Dictionary'.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat terlihat terbelalak sebelum kemudian mengambil dan menunjukkan brankas tersebut.

"Wah ini luar biasa ini, buku tapi didalamnya ada uang. 'The new english dictionary'," kata Firli dikutip KOMPAS.TV.

Sementara itu, para pelaku yang tertangkap OTT juga dihadirkan meskipun semuanya membelakangi awak media.

Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan

Sebagai informasi, tersangka suap pengurusan perkara ini adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Ia diduga menerima suap Rp 800 juta untuk pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.

Dikutip Kompas.com, perkara bermula saat gugatan perdata dan pidana KSP Intidana ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Karena merasa tak puas, tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dua pengacara KSP Intidana kemudian berhubungan dengan tersangka Yesti Yustria yang menjadi perantara untuk mendapatkan bantuan hukum.

Halaman
123
Tags:
Mahfud MDOTT KPKHakim Agung
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved