Breaking News:

Viral Medsos

Viral Video Aksi Anggota DPRD Depok Injak Sopir Truk, Ngaku Emosi dan Kini Minta Maaf

Aksi anggota DPRD Depok melakukan tindakan dugaan penganiayaan terhadap sopir truk viral di media sosial. Ini pengakuannya.

Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/romansasopirtruck dan TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
(Kiri) Foto Anggota DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri dan (Kanan) Viral video saat anggota DPRD Depok memberi hukuman kepada sopir truk dengan cara disuruh push up dan berguling-guling di aspal. Wakil rakyat itu juga sempat menginjak sang sopir. 

TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan aksi tak terpuji anggota DPRD Depok yang melakukan tindakan dugaan penganiayaan terhadap sopir truk.

Dikutip dari Tribunnews.com, video itu viral seusai diunggah oleh beberapa akun Instagram, di antaranya akun @romansasopirtruck dan @depok24jam.

Dalam video itu, oknum anggota DPRD Depok itu memberikan hukuman push up dan berguling-guling di atas aspal kepada sopir truk.

Baca juga: VIDEO Viral Mahasiswa Diduga Sengaja Tabrakkan Diri ke Mobil, Polisi Masih Mendalami Motif

Bahkan, anggota DPRD Depok itu sempat menginjak sang sopir truk.

Diketahui, sosok oknum anggota DPRD Depok itu bernama Tajudin Tabri, sementara sopir truk bernama Ahmad Misbah (24).

Hingga Sabtu (24/9/2022) aksi dari Tajudin Tabri yang menghukum sopir truk sudah ditonton ribuan kali.

Ratusan warganet beramai-ramai memberikan tanggapan di kolom komentar.

Termasuk menyayangkan aksi yang dinilai arogan sebagai wakil rakyat.

Baca juga: Livy Renata Minta Maaf setelah Peluk Atta Halilintar hingga Videonya Viral, Ini Reaksi Suami Aurel

Sopir Truk Lapor Polisi

Dihimpun dari TribunnewsDepok.com, aksi anggota DPRD Depok menghukum sopir truk berbuntut panjang.

Ahmad melaporkan apa yang dia alami ke Polres Metro Depok pada Jumat, 23 September 2022.

Dalam surat laporan, Ahmad melaporkan Tajudin Tabri atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Perkara ini diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ahmad juga kepada polisi menceritakan kronologi singkat kejadian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
DepokDPRDPenganiayaanKasus PenganiayaanViralViral Video
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved