Breaking News:

Terkini Nasional

Hakim Agung Tersangka KPK, Anggota DPR Beri Pesan hingga Sindir: Maju Tak Gentar Membela yang Bayar

Anggota Komisi III DPR RI menanggapi kabar ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
KOMPAS.com/ Irfan Kamil
Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menggunakan rompi oranye tahanan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Arsul mengaku tak terkejut dan menduga kasus suap semacam ini sudah sering terjadi di lembaga peradilan.

"Setelah kami pelajari memang kami juga menilai putusannya tidak adil bahkan salah secara hukum. Jika MA bertanya putusan yang mana, nanti kami beri contoh," kata Arsul.

"Putusan yang seperti ini, salah dalam menerapkan hukum dan menabrak keadilan seringkali faktor penyebabnya karena ada yang main dalam kasusnya, entah berupa suap atau yang lainnya," tambahnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, berharap Sudrajad mau bekerjasama dengan KPK.

Ia mengimbau agar sang Hakim Agung bersedia menjadi justice collaborator untuk membongkar praktik-praktik serupa di lingkungan Mahkamah Agung.

"Semoga SD bersedia menjadi justice collaborator (JC)," ucap Nasir dikutip Tribunnews.com, Jumat (23/9/2022).

"Diharapkan ke depan praktik ini tidak lagi dilakukan oleh para pengadil di lingkungan peradilan, baik di MA atau pengadilan di wilayah."

Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan

Daftar 10 Pelaku dan Barang Bukti yang Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan 10 orang tersangka.

Dilansir TribunWow.com, para tersangka tersebut berasal dari jajaran Mahkamah Agung (MA) dan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga: VIDEO KPK Lakukan OTT Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Prihatin Hakim Agung Ditangkap

Dalam prosesnya, KPK juga menyita bukti berupa uang dan sebuah brankas mini berbentuk buku.

Bukti sitaan tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers OTT di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Tampak seorang petugas memperlihatkan barang-barang yang dijajarkan di meja.

Jumlah uang yang diamankan oleh KPK saat OTT tersebut mencapai 205 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 50 juta.

Halaman
1234
Tags:
Anggota DPRKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKHakim AgungPartai DemokratMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved