Polisi Tembak Polisi
Menakar Hukuman Ferdy Sambo, Bharada E, Putri, Bripka RR dan Kuat Maruf, Siapa yang Mungkin Bebas?
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan membeberkan perkiraan hukuman untuk para tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diterima pengadilan.
Dilansir TribunWow.com, sesuai pasal yang dikenakan, tersangka Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal) dan sopir Kuat Maruf diduga melakukan pembunuhan berencana.
Namun ternyata, pasal tersebut belum cukup kuat lantaran berpotensi untuk dimentahkan.
Baca juga: Mulai Ditinggal Sendirian, Teman Ferdy Sambo Kini Disebut Pikir-pikir Ikut Campur Kasus Brigadir J
Terkait hal ini, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa peran Ferdy Sambo sudah sangat pasti dalam kasus ini.
Ia telah mengakui menjadi otak pelaku dan diganjar pasal 340 KUP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menurut Asep, Ferdy Sambo kini hanya tinggal menanti apakah ia akan dijatuhi hukuman eksekusia mati, seumur hidup, atau hanya penjara selama beberapa tahun.
"Aktor intelektualnya adalah FS, itu sudah tidak terelakkan lagi," kata Asep dikutip kala YouTube KOMPASTV, Kamis (22/9/2022).
"Sehingga main di hukuman berapa pun, mati, seumur hidup, atau penjara itu saja persoalannya kan."
Sementara itu, Bharada E yang mengaku sebagai eksekutor juga dijatuhi sangkaan pasal yang sama.
Hanya saja, posisinya sebagai justice collaborator dan kunci awal pembuka kasus diduga bisa memperoleh keringanan hingga pembebasan.
"Kalau E (Bharada E) jelas, dia pelaku. Cuma kalau nanti dia bisa menggunakan pasal 51, de jure, de facto, dia atas perintah jabatan, dia bisa bebas."

Baca juga: Cibir Ferdy Sambo Pengecut, Pengacara Brigadir J: Polisi Itu Pelindung, Bukan Pembunuh
Namun, posisi KM dan Bripka RR dalam kasus ini masih abu-abu.
Meski tak mengaku menembak, namun keduanya dicurigai ikut berkomplot melakukan permufakatan jahat.
Begitu juga dengan PC yang hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti perannya.
"Yang sekarang menjadi masalah itu RR dan KM, kan didakwanya kelak masih membantu atau ikut serta," tutur Asep.
"Bagaimana nanti jaksa (menilai-red) peran RR. RR kan berkembang sekarang perubahan keterangannya."
"Kemudian ada peran lain, PC juga kan."
Namun, Asep meyakini bahwa para pelaku yang terlibat akan mendapat hukuman setimpal sesuai porsinya.
"Orang-orang ini pasti akan mendapat hukuman setimpal sesuai keturutsertaannya, atau membantu," ungkap Asep.
"Nanti kan di fakta-fakta persidangan akan terungkap, apa yang dilakukan KM, apa yang dilakukan R."
Baca juga: Bahas Nasib Ferdy Sambo, Pengamat Ungkap Bahaya jika Kapolri Ulur Waktu Pemecatan
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.33:
Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.
Padahal, dilansir TribunWow.com, pasal yang disangkakan merupakan tindak pidana berat yang berkaitan dengan kasus besar.
Menurut IPW, bebasnya Putri tersebut merupakan keberhasilan suaminya, Ferdy Sambo, dalam melakukan perlawanan.
Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi
"Ini tidak wajar karena tidak ditahan, harusnya kan ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (12/9/2022).
Sebagaimana diketahui, Putri, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lima orang tersebut diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J.
Lantaran beratnya pidana tersebut, IPW menilai para tersangka, termasuk Putri, sudah sewajarnya ditahan demi kepentingan penyidikan.
Namun, Putri justru dibebaskan dengan alasan kemaanusiaan, karena masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.
"Kalau penyidik sudah berani menerapkan pasal 340 itu tidak bisa ditawar, enggak ada obatnya istilahnya," tegas Sugeng.
"Ini bukan persoalan penyidik memiliki hak yang disebut diskresi atau kewenangan menahan atau tidak menahan, 340 enggak main-main."

Baca juga: Akui Belum Percaya Penuh Pengakuan Bripka RR, Pengacara Soroti Rasa Takut pada Ferdy Sambo
IPW mengamati ada perlawanan yang mulai dilakukan Ferdy Sambo dan jaringannya.
Hal ini terlihat dari bebasnya Putri, dan isu pelecehan sebagai motif pembunuhan Brigadir J yang dikuatkan oleh Komnas HAM serta Komnas Perempuan.
"Ini kalau saya lihat, merupakan keberhasilan Sambo dalam melakukan perlawanan," ujar Sugeng.
"Harus diingat, Sambo perlawanannya mulai menguat. Istrinya tidak ditahan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan copy paste keterangan Ibu Putri, Putri kemudian melontarkan kembali isu pelecehan seksual di Magelang."(TribunWow.com/Via)