Polisi Tembak Polisi
Siap Buka-bukaan Bukti Nama Oknum Polisi, IPW Pastikan Konsorsium 303 Benar Adanya
Memiliki bukti kuat, IPW menegaskan bagan Konsorsium 303 yang viral di tengah kasus Ferdy Sambo bukanlah hoaks.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Yang kedua, dana itu kemudian digunakan hanya untuk hal-hal yang sifatnya kontingensi."
Selama ini, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam, juga menangani pendanaan di luar APBN tersebut.
Ia pun menduga kasus Brigadir J menjadi stimulan bagi pihak internal lain untuk membongkar sepak terjang kelompok yang dipimpin Sambo tersebut.
Karena itulah muncul diagram Konsorsium 303 Kaisar Sambo yang menampilkan hubungan Ferdy Sambo dengan bawahannya dan bisnis gelap yang diduga mereka lakukan.
"Data itu kan bukan diambil dari orang luar. Orang dalam. Data, diagram, itu dari dalam. Jauh sebelum itu saya dapat. Saya merasa kenapa internal merespon, karena sudah jauh sangat-sangat dominan di dalam," beber Muradi.

Baca juga: Prediksi Ferdy Sambo Dihukum Penjara Minimal 20 Tahun, Penasihat Kapolri: Publik Harus Kawal
Muradi menilai bahwa kekuatan Ferdy Sambo masih mencengkeram kuat di kepolisian.
Hal ini terlihat dari saat rekonstruksi di mana dapat disimpulkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki bekingan dari aparat.
"Katakanlah minggu lalu mereka masih berkomunikasi (Ferdy Sambo dan kakak asuh), masih yang paling vulgar ketika FS enggak mengakui menembak, dalam rekonstruksi buat saya implisit dia masih punya power. Masih ada back up di situ (kepolisian)," ungkap Muradi.
"Saya berharap (pemeriksaan) menyentuh yang sudah pensiun, karena ini jauh punya power mengendalikan FS, yang memberi beliau (Ferdy Sambo pangkat) jenderal, dan sebelum (kakak asuh ini) pensiun juga jadikan (Ferdy Sambo) Kadiv Propam, saya kira itu perlu dikejar juga."
"Itu perlu ada langkah cepat sebelum persidangan, poin ketiga tadi, mengusut keterlibatan kakak asuh, apakah terlibat atau tidak," tandasnya.
Baca juga: Akui Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo Mungkin Benar, Staf Ahli Kapolri: Kalau Kita Cium, Baunya Ada
Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.
Padahal, dilansir TribunWow.com, pasal yang disangkakan merupakan tindak pidana berat yang berkaitan dengan kasus besar.
Menurut IPW, bebasnya Putri tersebut merupakan keberhasilan suaminya, Ferdy Sambo, dalam melakukan perlawanan.
Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi
"Ini tidak wajar karena tidak ditahan, harusnya kan ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (12/9/2022).
Sebagaimana diketahui, Putri, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.