Breaking News:

Terkini Nasional

Kepolisian Papua Lakukan Penyekatan Buntut 14 Pendemo 'Save Lukas Enembe' Bawa Senjata Tajam

14 orang diamankan kepolisian Papua setelah ketahuan membawa benda terlarang saat demo 'Save Lukas Enembe'.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Pihak kepolisian Papua menangkap 14 pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang melakukan demo sembari membawa senjata tajam dan miras, Selasa (20/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 14 orang di amankan saat aksi demo 'Save Lukas Enembe' digelar di kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022).

Dilansir TribunWow.com, para tersangka tersebut ditahan lantaran kedapatan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya.

Demi keamanan bersama, pihak kepolisian pun berencana melakukan penyekatan terhadap para pendemo tersebut.

Baca juga: PPATK Sebut Ada Transaksi Rp 560 Miliar dari Lukas Enembe ke Kasino di Luar Negeri: Setoran Tunai

Diketahui, dari 14 orang, 7 di antaranya diamankan di Kota Jayapura, sementara 7 lainnya ditangkap di Kabupaten Jayapura.

Polisi menyita barang bukti berupa 14 senjata tajam, bom ikan, katapel, paku, serta sejumlah minuman beralkohol.

Pihak kepolisian tetap mengizinkan ratusan massa tersebut untuk menyampaikan aspirasinya soal kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Namun, menyayangkan adanya penemuan ini, kepolisian pun tegas melakukan penyekatan massa demi keamanan bersama.

"Tapi ini kan kembali aspirasi masyarakat," kata Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Ramdani Hidayat dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (21/9/2022).

"Akhirnya kita kesepakatannya bagaimana, kesepakatan sudah jalan tapi kita terima informasi ditemukan seperti ini."

"Ke depan pelaksanaan mungkin akan kita sekat lebih ketat lagi agar tidak terjadi seperti ini," tegasnya.

Lukas Enembe
Lukas Enembe (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Baca juga: Rencana Gubernur Lukas Enembe Undang Presiden Rusia Vladimir Putin ke Papua, Bahas Bandara Antariksa

Ramdani Hidayat berharap aksi demo tersebut bisa terus berlangsung dengan damai.

Ia tak ingin ada insiden yang bisa berdampak buruk pada pendemo maupun masyarakat sekitar dan aparat.

"Kita tidak berharap baik masyarakat yang melaksanakan demo atau yang tidak melaksanakan demo kemudian aparat TNI, Polri dan instansi lainnya tidak berdampak dalam artian mungkin nanti terjadi suatu kerusakan dan lain-lainnya," beber Ramdani Hidayat.

Ditanya mengenai dugaan bahwa 14 orang tersebut merupakan penyusup atau provokator, Ramdani Hidayat belum bisa memberi banyak keterangan.

"Kita lagi dalami, tapi yang jelas ini adalah bagian dari masyarakat kita, kita akan laksanakan pembinaan," tandas Ramdani Hidayat.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Isi Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir TribunWow.com, tak hanya Rp 1 miliar, tersangka Lukas Enembe diperkirakan telah melakukan korupsi hingga ratusan miliar.

Hal ini diperkuat dengan isi di dalam rekening sang Gubernur yang kini telah dibekukan.

Baca juga: Polemik Plh Gubernur Papua, Lukas Enembe Surati Jokowi sedangkan Dance Flassy Manut Negara

Diketahui, sejumlah spekulasi muncul setelah Lukas Enembe dikabarkan terjerat kasus korupsi.

Ia disebut-sebut sebagai korban rekayasa politik yang berhubungan dengan partai pendukungnya.

Selain itu, kasus korupsi tersebut dikatakan terkait gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima sang gubernur.

Meluruskan hal ini, Mahfud MD membongkar fakta-fakta dalam kasus tersebut.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud MD dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (19/9/2022).

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan pada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

Alih-alih Rp 1 miliar, Lukas Enembe ternyata diduga melakukan korupsi hingga ratusan miliar rupiah.

Hal ini dituangkan dalam hasil analisis PPATK yang kemudian diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). Mahfud MD beberkan fakta-fakta kasus dugaan korupsi di mana Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). Mahfud MD beberkan fakta-fakta kasus dugaan korupsi di mana Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Live Streaming Opening Ceremony PON XX Papua 2021 di Stadion Lukas Enembe, Dibuka oleh Jokowi

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," beber Mahfud MD.

Kemudian, ia membeberkan isi rekening Lukas Enembe yang dinilai cocok dengan jumlah dugaan korupsi tersebut.

Pasalnya, per hari ini, rekening Lukas Enembe dipenuhi dengan uang senilai hingga Rp 71 miliar.

"Yang kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe, itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir,"

"Jadi bukan Rp 1 miliar," imbuhnya.

Uang yang dikorupsi tersebut diduga berasal dari sejumlah sumber, termasuk di antaranya gelaran PON yang diadakan di Papua tahun 2021 lalu.

"Ada kasus lain terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucap Mahfud MD.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
Lukas EnembeGubernur PapuaJayapuraKasus KorupsiMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved