Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Nasib Ferdy Sambo: Karier Moncer sang Jenderal di Polri Tamat, Kini Dibayangi Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Kariernya di Korps Bhayangkara benar-benar tamat.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal ata 

Lalu, 16 November 2020 Sambo mulai menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Siapa sangka, ini merupakan jabatan terakhirnya sebelum didepak dari Polri.

Sepanjang kariernya, Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo akan Tempuh Jalur Hukum, Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar dan Berujung Pemecatan

Dinonaktifkan lalu Dicopot

Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi awal mula runtuhnya karier Sambo di Institusi Bhayangkara. Kasus ini pertama kali terungkap pada 11 Juli 2022.

Narasi yang beredar di awal, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Mulanya disebutkan bahwa peristiwa itu berawal dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Imbas kasus ini, Sambo dinonaktifkan dari posisi Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022.

Selang dua minggu tepatnya 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatannya.

Bersama dengan 9 anggota kepolisian lainnya, Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Seluruhnya diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Tersangka Pembunuhan

Pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua pun terus berjalan.

Tepat 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana.

Dia diduga menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Nofriansyah Yosua HutabaratBrigadir JFerdy SamboPolriPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved