Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Diyakini Masih Melawan meski Sudah Dipecat dari Polri, 2 Hal Ini Telah Membuahkan Hasil
Dipecat dari anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo diyakini akan terus melakukan perlawanan. Begini penjelasan IPW.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan komentarnya terkait dipecatnya Irjen Ferdy Sambo dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya diketahui, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (19/9/2022).
Menurut Sugeng, Ferdy Sambo diyakini akan terus melakukan perlawanan meski sudah dipecat dari anggota Polri.
Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Berhasil Melobi Petinggi Polri, IPW Ungkap 2 Keistimewaan yang Diperoleh
Perlawanan Ferdy Sambo, kata Sugeng, akan dilakukan dalam bentuk lain di luar proses hukum.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meyakini Ferdy Sambo perlawanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut belum akan habis.
"Sebagai ‘polisinya polisi’ akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum," kata Sugeng Teguh dilansir dari Kompas TV.
Sugeng menyebut salah satu upaya perlawanan yang dilakukan yaitu bukan tidak mungkin Ferdy Sambo akan mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.
“Pak FS ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu," kata Sugeng dalam acara Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (19/9/2022).
Ferdy Sambo belum buka suara mengenai upaya perlawanan tersebut meskipun lewat pengacara pribadinya.
Sugeng ungkap pihaknya mempunyai dokumen-dokumen yang memiliki sinyalemen akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum.
“IPW punya dokumen-dokumen itu, dokumen-dokumen itu yang pernah saya sampaikan dalam satu sinyalemen, bahwa akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendeskreditan," ujar Sugeng.
Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Tak Dapat Pensiunan Buntut Kasus Brigadir J
Sugeng mengingatkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki teman di instansi Polri yang bisa membantunya untuk melakukan perlawanan.
“Upaya-upayanya di luar, komunikasi segala macam, kan beliau masih punya teman-teman segala macam,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan ada beberapa upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo telah membuahkan hasil.
Pertama, Sugeng menuturkan, soal tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meski statusnya sudah tersangka.
Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.
Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka, awalnya dikatakan tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Baca juga: Pensiunan Jenderal Polri Soroti Keanehan Melejitnya Karier Ferdy Sambo Tiba-tiba Jabat Kadiv Propam
Sidang Etik Banding Ferdy Sambo Ditolak
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu, yakni Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.
Putusan PTDH Sudah Final dan Mengikat
Sebelumnya, Polri telah memastikan bahwa sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar pada hari sudah final dan mengikat.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sidang banding tersebut dipastikan bakal dituntaskan langsung pada siang hari ini.
Hal itu seusai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini. Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat Zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri. Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri setelah Permohonan Bandingnya Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukumnya dan Pemecatan Tidak Menghentikan Ferdy Sambo Melawan, IPW Sebut Dua Perlawanan FS telah Membuahkan Hasil