Polisi Tembak Polisi
Pensiunan Jenderal Polri Soroti Keanehan Melejitnya Karier Ferdy Sambo Tiba-tiba Jabat Kadiv Propam
Seorang purnawirawan jenderal bintang 2 merasa aneh melihat karier Ferdy Sambo yang melejit begitu cepat.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Berikut penyesalan yang diucapkan oleh Sambo dalam sidang KKEP pada Jumat (26/8/2022).
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan kepada institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.
"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambungnya.
Berikut tujuh pasal terkait kode etik Polri yang telah dilanggar oleh Sambo:
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa pejabat Polri yang menyalahgunakan wewenang, melakukan kekerasan, melanggar sumpah, melakukan tindak pidana hingga merusak citra Polri dapat dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Vonis dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang Kode Etik.

Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Coba Libatkan DPR dan Istana, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Jokowi Turun Tangan
Ferdy Sambo Terlihat Stres dan Sedih
Ahli Forensik Emosi Handoko Gani membaca gestur Ferdy Sambo ketika menghadiri sidang komisi kode etik Polri.