Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pensiunan Jenderal Polri Soroti Keanehan Melejitnya Karier Ferdy Sambo Tiba-tiba Jabat Kadiv Propam

Seorang purnawirawan jenderal bintang 2 merasa aneh melihat karier Ferdy Sambo yang melejit begitu cepat.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Per Jumat (26/8/2022) Sambo telah divonis pemecatan dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Terbaru, pensiunan jenderal bintang 2 di Polri melihat adanya keanehan di balik karier Ferdy Sambo yang melejit begitu cepat. 

Muradi lalu menyampaikan terlihat sinyal Sambo diistimewakan karena dianggap sebagai bendahara di Polri.

"Apalagi misalnya pasca Kapolri Idham Azis kan, beliau kemudian sebelum pak Idham Azis selesai pensiun kan dia dijadikan Kadiv Propam. Naik bintang 2. Ini yang saya kira kode 'nitip'nya ya. Sekarang pak IA nitip ke Pak Sigit untuk kemudian jadi Kadiv Propam," ucap Muradi.

Muradi lalu mengungkit rekam jejak Sambo yang ia nilai belum cukup untuk menjabat menjadi Kadiv Propam Polri.

Muradi berpendapat jabatan Kadiv Propam seharusnya diisi oleh seorang perwira senior yang pernah merasakan jabatan Kapolda, asisten Kapolri hingga bisa memahami seluk beluk institusi kepolisian.

Menurut Muradi, dari segi pengalaman, Sambo dinilai masih kurang.

"Karena dia kan Polres juga enggak lama, jadi banyak di Jakarta. Posisi jabatannya juga muter-muter di situ aja," ucap Muradi.

Namun karena Sambo banyak berdinas di Mabes Polri maka memiliki pengaruh yang besar.

"Jadi memang pada akhirnya dia punya power yang jauh lebih besar ditambah kemudian plus akses keuangan, akses ekonomi," ucap Muradi.

Baca juga: Prediksi Ferdy Sambo Dihukum Penjara Minimal 20 Tahun, Penasihat Kapolri: Publik Harus Kawal

Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (YouTube Kompastv)
Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (YouTube Kompastv) (YouTube Kompastv)

Permohonan Banding Dikabulkan Kapolri

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) yang berlangsung pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Dalam sidang KKEP tersebut, Ferdy Sambo sempat menyampaikan rasa penyesalannya sebelum memohon mengajukan banding atas vonisnya tersebut.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, kini permohonan Ferdy Sambo mengajukan banding telah diiyakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Isi Pesan Istri yang Buat Bripka RR Nangis dan Berubah Arah Tolak Skenario Ferdy Sambo: Harus Ingat

Informasi ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Dedi mengatakan sidang banding Sambo akan digelar pada minggu depan namun tidak dijelaskan tanggal berapa.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPolriRicky Sitohang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved