Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Tak Dapat Pensiunan Buntut Kasus Brigadir J

Upaya banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditolak dan ditetapkan PTDH.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube POLRI TV RADIO
Penetapan putusan sidang banding Ferdy Sambo yang diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di ruang rapat Div. Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. 

"Tidak ada (upaya lain-red), banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas," ucap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," tandasnya.

Baca juga: Pensiunan Jenderal Polri Soroti Keanehan Melejitnya Karier Ferdy Sambo Tiba-tiba Jabat Kadiv Propam

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 06.44:

2 Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi buka suara soal upaya banding tersangka Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, eks Kadiv Propam tersebut mengajukan perlawanan setelah dijatuhi hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).

Namun, Ito menilai bahwa banding tersebut tidak akan diterima Polri karena adanya dua pertimbangan.

Baca juga: Dari Era Tito hingga Listyo Sigit, Ferdy Sambo Disebut Diistimewakan, Penasihat Kapolri Buka Suara

Satu di antaranya adalah status Ferdy Sambo yang menjadi tersangka otak pelaku pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat," ujar Ito dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (16/9/2022).

Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022.
Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. (Kolase KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan YouTube Kompastv)

Baca juga: Akui Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo Mungkin Benar, Staf Ahli Kapolri: Kalau Kita Cium, Baunya Ada

Pertimbangan lain adalah ramainya atensi masyarakat terkait kasus ini.

Sehingga, pihak kepolisian akan lebih memperhatikan keputusannya agar tak mendapat penentangan dari masyarakat.

"Kedua, tentunya mengenai bagaimana masyarakat saat ini bukan hanya di Indonesia saja, mungkin di luar Indonesia pun banyak menanyakan kasus ini."

"Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya."

Dengan alasan-alasan tersebut, Ito meyakini bahwa Ferdy Sambo akan tetap diganjar pemecatan seperti keputusan semula.

"Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Ito.

"Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung."(TribunWow.com/Via)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Sidang Etik Banding Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Tetap Dipecat Sebagai Anggota Polri"

Berita lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiBharada EPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved