Polisi Tembak Polisi
Alasan Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang KKEP Banding, Polri Beberkan Mekanisme Sidang Banding
Polri tidak akan menghadirkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding. Apa alasannya?
Editor: Rekarinta Vintoko
Diketahui, pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan setelah ia terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022.
Dalam sidang itu, Sambo pun mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, 26 Agustus 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang KKEP Banding"