Polisi Tembak Polisi
Alasan Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang KKEP Banding, Polri Beberkan Mekanisme Sidang Banding
Polri tidak akan menghadirkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding. Apa alasannya?
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Irjen Ferdy Sambo dipastikan tak dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding, Senin (19/9/2022).
Dikutip dari Kompas.com, pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memecat dirinya.
Baca juga: Ke Kuasa Hukum Brigadir J, Ayah Yosua Minta sang Pengacara Akhiri Kasus Sambo: Cukuplah Kami Capek
Sidang banding Ferdy Sambo akan digelar hari ini.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan mekanisme sidang banding tidak akan dihadiri terduga pelanggar yakni Ferdy Sambo atau pendampingnya.
Menurut Dedi, sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Rowabprof) Divisi Propam Polri.
Ia menjelaskan mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Peraturan Kepolisian (Perpol) 7 tahun 2022 yang menyatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Banding Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Digelar, Dipimpin Jenderal Bintang 3
Berkas banding itu meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori Banding.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucap Dedi.
Menurut Dedi, sidang akan digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Sidang banding juga akan dipimpin jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Ia juga menambahkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
"Pimpinan bintang tiga dan tempat kalau enggak salah di TNCC," ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Baca juga: Sayangkan Minimnya Usaha Jokowi, Lawyer Brigadir J Blak-blakan Kuras Hartanya demi Kasus Ferdy Sambo
Diketahui, pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan setelah ia terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022.
Dalam sidang itu, Sambo pun mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, 26 Agustus 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang KKEP Banding"