Polisi Tembak Polisi
Modus Ferdy Sambo dan PC Pakai Rekening Brigadir J Dinilai Cocok dengan Ciri Tindak Pencucian Uang
Pakar menilai penggunakan rekening Brigadir J dan Bripka RR atas nama Putri Candrawathi sesuai modus tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Menurutnya, pelaporan Ferdy Sambo terkait dugaan penyuapan itu merupakan upaya untuk membentuk sistem pengadilan yang bersih.
Ia tak ingin nantinya praktik penyuapan seperti ini kembali dilakukan Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman atau keuntungan lain.
"Kasus ini kan akan masuk ke pengadilan, setelah operasi-operasi itu gelap, kita tidak mau juga dikotori nanti dengan operasi uang seperti ini, sehingga peradilan kita resmi" ungkap Saor Siagian.
Mantan pengacara Novel Baswedan ini pun berharap nantinya proses pengadilan Ferdy Sambo berjalan lancar.
Ia tak ingin ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan dari kematian Brigadir J.
"Visi daripada TAMPAK supaya peradilan ini nanti dijaga jangan kemudian mengambil keuntungan menari di atas mayatnya Yosua," terang Saor Siagian.(TribunWow.com/Via)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Kuasa Hukum Tuding Ferdy Sambo Kuras Isi Rekening Brigadir J Senilai Rp 200 Juta, Ini Kata Polri", dan "Soal Dugaan Uang Rp 200 Juta Dikuras Setelah Brigadir J Tewas, PPATK Lakukan Pembekuan Rekening"