Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Dari Era Tito hingga Listyo Sigit, Ferdy Sambo Disebut Diistimewakan, Penasihat Kapolri Buka Suara

Penasihat Kapolri Listyo Sigit menyoroti karier Ferdy Sambo di Polri yang ia sebut melejit cepat.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan YouTube Kompastv
Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. 

Dalam sidang KKEP tersebut, Ferdy Sambo sempat menyampaikan rasa penyesalannya sebelum memohon mengajukan banding atas vonisnya tersebut.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, kini permohonan Ferdy Sambo mengajukan banding telah diiyakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Isi Pesan Istri yang Buat Bripka RR Nangis dan Berubah Arah Tolak Skenario Ferdy Sambo: Harus Ingat

Informasi ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Dedi mengatakan sidang banding Sambo akan digelar pada minggu depan namun tidak dijelaskan tanggal berapa.

Berikut penyesalan yang diucapkan oleh Sambo dalam sidang KKEP pada  Jumat (26/8/2022).

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan kepada institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambungnya.

Berikut tujuh pasal terkait kode etik Polri yang telah dilanggar oleh Sambo:

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022

6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPolriListyo Sigit PrabowoTito Karnavian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved