Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Diduga Ada Penembak Ketiga Brigadir J, Kamaruddin: Yang Harusnya Jadi Tersangka Minimal 10 Orang

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga adanya pihak ketiga yang ikut menembak Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Pengacara keluarga Brigadir j, Kamaruddin Simanjuntak, Minggu (11/9/2022). Terbaru, Kamaruddin menduga ada pihak ketiga yang melakukan penembakan pada Brigadir J, Kamis (15/9/2022). 

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 03.00:

Tak Puas Ferdy Sambo Dinyatakan Tersangka

Sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi kinerja Polri meskipun menilai penyidikan ini berlangsung lambat.

Di sisi lain, ia juga menyinggung sosok ajudan lain yang dinilai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ketakutan Dapat Perintah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E Ngaku Tembak Brigadir J Sambil Pejamkan Mata

Menurut Kamaruddin, sejak awal kematian Brigadir J, seharusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Pasalnya, di samping skenario bohong soal adu tembak, lokasi kematian pun orang yang terlibat sudah jelas.

"Sebenarnya tanpa disidik pun, pada tanggal 8 Juli 2022, sudah harus jadi tersangka. Karena kejadian itu di rumah itu, pembunuhan itu terjadi di rumah itu dengan sangat terencana dari tanggal 21 Juni sampai 8 Juli 2022," beber Kamaruddin dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (9/8/2022).

"Tidak ada alasan lagi mereka tidak jadi tersangka. Justru ini terlampau lama, kalau saya jadi penyidiknya, setengah hari selesai."

Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut.
Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Baca juga: Kapolri Lakukan Pembersihan Buntut Kasus Brigadir J, 56 Polisi Diperiksa, 11 Pejabat Polri Diamankan

Meski eks Kadiv Propam Polri sudah dinyatakan sebagai tersangka inisiator, Kamaruddin rupanya belum merasa puas.

Terlepas dari empat tersangka yang ditetapkan, ia mengatakan masih ada satu orang lagi yang diduga terlibat.

Sosok tersebut adalah ajudan D diduga Brigadir Daden Miftaqul Haq yang melakukan pengancaman pada Brigadir J.

"Ini baru empat orang, yang tukang ancam yang berinisial D belum (tersangka-red), ajudan yang melekat kepada Bapak (Ferdy Sambo)," ujar Kamaruddin.

Meski begitu, ia mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak Ferdy Sambo yang merupakan tangan kanannya.

"Tetapi kita apresiasi, karena Bapak Kapolri merelakan jadi tersangka, karena bagaimana pun Kadiv Propam atau Bapak Ferdy Sambo ini tangan kanan beliau, ibaratnya ini kan melepas tangan kanan tidak mudah," pungkasnya.(TribunWow.com/Via)

Baca berita lainnya

Tags:
Kamaruddin SimanjuntakBrigadir JBharada EBripka RRFerdy SamboKuat MarufPolisi Tembak Polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved