Polisi Tembak Polisi
Diduga Ada Penembak Ketiga Brigadir J, Kamaruddin: Yang Harusnya Jadi Tersangka Minimal 10 Orang
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga adanya pihak ketiga yang ikut menembak Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait adanya dugaan penembak ketiga.
Dilansir TribunWow.com, Kamaruddin Simanjuntak pun membuka kemungkinan adanya eksekutor selain Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah mendesak Timsus Polri untuk menetapkan paling tidak 10 tersangka pembunuhan dalam kasus ini.
Baca juga: Buat Bripka RR Menangis, sang Istri: Ingat Anak Kamu, Apakah Kamu Mau Dianggap sebagai Pembunuh?
"Dari awal saya sudah ingatkan penyidik, bahwa yang harus jadi tersangka dalam perkara ini minimal 9 atau 10 orang," kata Kamaruddin dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (15/9/2022).
Selain lima tersangka yang sudah ditetapkan, ajudan Ferdy Sambo lainnya juga perlu diperiksa sebagai tersangka.
Belum lagi anggota polisi suruhan Ferdy Sambo yang menghalangi penyidikan dengan membuang bukti-bukti kejadian.
"Itu para ajudan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan sopirnya. Apalagi tuduhan pelaku obstruction of justice."
Namun, Kamaruddin harus menelan kekecewaan karena rekomendasinya tak diidahkan oleh Polri.
"Tapi yang dilakukan penyidik sampai hari ini baru lima tersangka dari pelaku utama, ditambah 36 ter-suspect obstruction of justice."

Baca juga: Terungkap Asal Rekening Gendut Ajudan Ferdy Sambo, Diduga Digunakan Putri Candrawathi untuk Ini
Oleh karena itu, Kamaruddin telah berusaha meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk tim khusus yang bekerja langsung di bawah Presiden.
Hal dinilai perlu lantaran begitu kompleksnya kasus yang melibatkan sejumlah jajaran anggota Polri tersebut.
"Kenapa saya meminta Presiden Republik Indonesia untuk membentuk tim independen, karena saya sudah memahami kerumitan masalah ini sejak awal," terang Kamaruddin.
"Berdasar informasi intelijen saya yang menyatakan banyaknya keterlibatan para pihak dari Polres, Polda, Pidum Polri dan Propam."
Sebagaimana diketahui, isu mengenai penembak ketiga ini diungkap oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Berdasarkan uji balistik, ia mengaku masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Curiga PC hingga Kuat Maruf Ikut Tembak Brigadir J: Mungkin Ada Pihak Ketiga
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 03.00:
Tak Puas Ferdy Sambo Dinyatakan Tersangka
Sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi kinerja Polri meskipun menilai penyidikan ini berlangsung lambat.
Di sisi lain, ia juga menyinggung sosok ajudan lain yang dinilai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Ketakutan Dapat Perintah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E Ngaku Tembak Brigadir J Sambil Pejamkan Mata
Menurut Kamaruddin, sejak awal kematian Brigadir J, seharusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Pasalnya, di samping skenario bohong soal adu tembak, lokasi kematian pun orang yang terlibat sudah jelas.
"Sebenarnya tanpa disidik pun, pada tanggal 8 Juli 2022, sudah harus jadi tersangka. Karena kejadian itu di rumah itu, pembunuhan itu terjadi di rumah itu dengan sangat terencana dari tanggal 21 Juni sampai 8 Juli 2022," beber Kamaruddin dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (9/8/2022).
"Tidak ada alasan lagi mereka tidak jadi tersangka. Justru ini terlampau lama, kalau saya jadi penyidiknya, setengah hari selesai."

Baca juga: Kapolri Lakukan Pembersihan Buntut Kasus Brigadir J, 56 Polisi Diperiksa, 11 Pejabat Polri Diamankan
Meski eks Kadiv Propam Polri sudah dinyatakan sebagai tersangka inisiator, Kamaruddin rupanya belum merasa puas.
Terlepas dari empat tersangka yang ditetapkan, ia mengatakan masih ada satu orang lagi yang diduga terlibat.
Sosok tersebut adalah ajudan D diduga Brigadir Daden Miftaqul Haq yang melakukan pengancaman pada Brigadir J.
"Ini baru empat orang, yang tukang ancam yang berinisial D belum (tersangka-red), ajudan yang melekat kepada Bapak (Ferdy Sambo)," ujar Kamaruddin.
Meski begitu, ia mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak Ferdy Sambo yang merupakan tangan kanannya.
"Tetapi kita apresiasi, karena Bapak Kapolri merelakan jadi tersangka, karena bagaimana pun Kadiv Propam atau Bapak Ferdy Sambo ini tangan kanan beliau, ibaratnya ini kan melepas tangan kanan tidak mudah," pungkasnya.(TribunWow.com/Via)