Polisi Tembak Polisi
Pusing Lihat Berita Kasus Anaknya yang Berputar-putar, Ayah Brigadir J: Teringat Lagi Meninggalnya
Orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku pusing saat mengikuti berita perkembangan kasus pembunuhan anaknya, yang semakin berbelit-belit.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
2. Eks mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA)
3. Eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP).
4. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW)
5. Eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK)
6. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN)
7. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW)
Dari tujuh tersangka obstruction of justice itu, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2022.
Mereka ialah AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Sementara Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022.
Adapun Irjen Ferdy Sambo baru diumumkan Polri menjadi tersangka pada 1 September 2022.
Dalam kasus ini para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.
Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus obstruction of justice ini terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Selain itu, sejumlah anggota kepolisian menjalani sidang kode etik dan beberapa orang dipecat dengan tidak hormat. (*)
Berita terkait Kasus Brigadir J
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kasus Ferdy Sambo Seret Banyak Polisi, Orangtua Brigadir Yosua Pilih Tak Ikuti Kasus Sambo Cs