Polisi Tembak Polisi
Pusing Lihat Berita Kasus Anaknya yang Berputar-putar, Ayah Brigadir J: Teringat Lagi Meninggalnya
Orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku pusing saat mengikuti berita perkembangan kasus pembunuhan anaknya, yang semakin berbelit-belit.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku pusing saat mengikuti berita perkembangan kasus pembunuhan anaknya, yang semakin berbelit-belit.
Kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu memang penuh drama, dan bahkan menyeret puluhan polisi.
Para tersangka seperti Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sang istri, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, hingga Kuat Maruf membuat pengakuan berbeda-beda hingga menyulitkan penyidikan kasus.
Baca juga: Misteri Tangisan ART Ferdy Sambo di Magelang, Jadi Saksi Persoalan Putri Candrawathi dan Brigadir J?
"Kadang-kadang kuhindari nengok (menonton pemberitaan) itu (kasus pembunuhan Brigadir Yosua). Kadang kutengok, tapi kalau sudah berputar-putar, sudah pusing aku," ujar Samuel Hutabarat, dikutip dari TribunJambi.
Tak cuma pusing, Samuel Hutabarat juga memilih tidak terlalu sering melihat pemberitaan kasus Brigadir J karena akan mengingatkannya pada sang anak yang dibunuh secara sadis.
"Aku sekarang tidak begitu mengikuti. Kalau kuikuti pusing, teringat lagi masa meninggalnya almarhum (Brigadir J)," ungkap Samuel Hutabarat.
Senada dengan pernyataan Samuel Hutabarat, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, juga merasakan hal serupa.
Untungnya, berkat dukungan dan hiburan dari keluarga serta kerabatnya, Rosti kini bisa sedikit tersenyum.
Rosti mengatakan, dengan berkumpul bersama keluarga dan kerabatnya, perasaan sedih terhadap kejadian yang menimpa anaknya bisa teralihkan sejenak.
Diketahui, kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua menyeret sejumlah anggota kepolisian.
Dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J, tiga orang tersangka adalah polisi, yakni Ferdy Sambo, Bharada E dan Bripka RR.
Sementara dua lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Selain kelimanya, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan 7 tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.
Baca juga: Ungkit Siaran Rekonstruksi, Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Polri Terus Tutupi Aib Kasus Ferdy Sambo
Ketujuh tersangkanya yakni:
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS)
2. Eks mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA)
3. Eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP).
4. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW)
5. Eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK)
6. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN)
7. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW)
Dari tujuh tersangka obstruction of justice itu, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2022.
Mereka ialah AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Sementara Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022.
Adapun Irjen Ferdy Sambo baru diumumkan Polri menjadi tersangka pada 1 September 2022.
Dalam kasus ini para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.
Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus obstruction of justice ini terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Selain itu, sejumlah anggota kepolisian menjalani sidang kode etik dan beberapa orang dipecat dengan tidak hormat. (*)
Berita terkait Kasus Brigadir J
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kasus Ferdy Sambo Seret Banyak Polisi, Orangtua Brigadir Yosua Pilih Tak Ikuti Kasus Sambo Cs