Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Menangis dan Terguncang, Ferdy Sambo Sempat Ceritakan Dugaan Pelecehan terhadap PC ke Bripka RR

Bripka RR sempat diceritakan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Ferdy Sambo

KOMPAS.com/ Kristianto Purnomo; istimewa; WartaKota/ Yulianto
Kolase Ferdy Sambo (kiri), Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (tengah), dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. 

Sebagai informasi, Bripka RR menjadi satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas.com)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ceritakan Dugaan Pelecehan terhadap Putri ke Bripka RR sebelum Suruh Tembak Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
Nofriansyah Yosua HutabaratBrigadir JBripka RRRicky RizalFerdy SamboPutri CandrawathiErman Umar
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved