Polisi Tembak Polisi
Menangis dan Terguncang, Ferdy Sambo Sempat Ceritakan Dugaan Pelecehan terhadap PC ke Bripka RR
Bripka RR sempat diceritakan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Ferdy Sambo
Editor: Rekarinta Vintoko
Sebagai informasi, Bripka RR menjadi satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirinya bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ceritakan Dugaan Pelecehan terhadap Putri ke Bripka RR sebelum Suruh Tembak Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ferdy-sambo-brigadir-j-tengah-dan-bripka-ricky-rizal-alias-bripka-rr.jpg)