Polisi Tembak Polisi
Martin Simanjuntak Tanggapi Isu Ada Orang ke-3 yang Tembak Brigadir J, Singgung 3 Nama Ini
Martin Simanjuntak, pengacara pihak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) menanggapi adanya dugaan orang ketiga yang menembak Brigadir J.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Isu dugaan adanya orang ketiga yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pembicaraan.
Dugaan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Jumat (9/9/2022) malam.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Taufan Damanik menduga adanya orang selain Bharada Eliezer (Bharada E) dan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J.
Baca juga: Sosok Bharada Sadam yang Kini Muncul terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Sopir Ferdy Sambo
Ahmad Taufan Damanik menyebut ada kemungkinan Putri Candrawati ikut menembak Brigadir J.
“Iya (termasuk Putri menembak). Makanya saya katakan juga berkali-kali saya mungkin dibaca mungkin record-nya (CCTV) diambil. Saya katakan saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh penyidik sekarang, karena masih bergantung dari keterangan demi keterangan," ujar Taufan seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Menanggapi isu tersebut, pengacara pihak Brigadir J yakni Martin Simanjuntak menduga pelaku penembak ketiga bisa saja Kuat Maruf, Putri Candrawathi, maupun Bripka RR atau Ricky Rizal.
“Manakala dikaitkan dengan dugaan dari Komnas HAM ada pelaku penembakan ketiga, bisa siapa saja bisa itu KM (Kuat Maruf), PC (Putri Candrawathi) maupun Bripka RR sendiri, itu sangat penting kalau dia ingin menjadi Justice Collaborator (JC),” kata Martin Simanjuntak.
Baca juga: Kuasa Hukum Bripka RR Merasa Kliennya dan Bharada E Pantasnya Menjadi Saksi dalam Kasus Brigadir J
Martin mengimbau Bripka RR harus memberikan fakta yang sebenar-benarnya, sesuai dengan apa yang dia lihat.
Dirinya pun menyambut baik Bripka RR menjadi Justice collaborator.
Karena menurutnya, Bripka RR merupakan orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), dalam artian melihat pembantaian Brigadir J, dilansir dari laman YouTube Kompas TV, Selasa (12/9/2022).
Sehingga menurut Martin, kecil kemungkinan Bripka RR lupa terhadap detail peristiwa-peristiwa penting yang terjadi.
IPW: Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati Lewat Isu Pelecehan Putri Candrawathi
Indonesia Police watch (IPW) terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Termasuk terbaru IPW berpendapat soal ada makna tersendiri di balik menggaungnya isu pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Bebasnya Putri Dinilai sebagai Indikator Keberhasilan Ferdy Sambo, IPW: Perlawanannya Mulai Menguat
Sementara itu Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW menilai ada upaya Ferdy Sambo ingin lolos dari ancaman hukuman mati, bersamaan dengan munculnya isu pelecehan seksual tersebut.
“FS (Ferdy Sambo) ingin lolos dari hukuman mati, ini yang harus diperhatikan oleh penyidik, bahwa ada wacana lepas dari hukuman mati dengan isu pelecehan.”
Hal tersebut disebut Sugeng sebagai strategi pembelaan dari Ferdy Sambo.
“Apabila dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti, maka Ferdi Sambo bisa lolos dari jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” katanya dikutip Tribunnews dari laman YouTube Kompas TV, Senin (12/9/2022).
Termasuk pembelaan Ferdy Sambo yang sebelumnya mengatakan tak ikut menembak Brigadir J.
“Kemudian harus dilihat peran itu, pembelaan FS itu, ingin lolos dari hukuman mati ini yang harus diperhatikan oleh penyidik,” lanjutnya.
“Bahwa ada wacana untuk lepas dari hukuman mati dengan isu pelecehan karena itu sesuatu yang punya potensi kuat untuk meringankan dia (Ferdy Sambo),” imbuhnya lagi.
Dengan istilah ‘menjaga kehormatan’, yang saat awal kasus dikatakan Ferdy Sambo.
Namun apabila hal-hal tersebut nantinya terbukti di persidangan, termasuk tidak adanya pelecehan seksual, maka menjadi pasal 340 mengarah kepada tuntutan maksimal. (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Misteri Orang Ke-3 yang Tembak Brigadir J, Martin Simanjuntak: Bisa Kuat Maruf, Putri atau Bripka RR