Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Bripka RR Merasa Kliennya dan Bharada E Pantasnya Menjadi Saksi dalam Kasus Brigadir J

Kuasa hukum Bripka RR menjelaskan bagaimana peran kliennya dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase YouTube Polri TV Radio dan WARTA KOTA/YULIANTO
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias RR ketika melakukan reka ulang pembunuhan Brigadir J di TKP bekas rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Richard Eliezer alias Bharada E kini tak sendirian dalam menyuarakan kebenaran terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ricky Rizal alias Bripka RR kini ikut menguak kebenaran di balik skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, kuasa hukum Bripka RR Erman Umar merasa kliennya dan Bharada E seharusnya menjadi saksi dalam kasus ini.

Baca juga: Sebut Bharada E Syok hingga Digantikan Sambo Tembak Brigadir J, Pengacara Sangsi Bripka RR Tak Lihat

Erman mengungkit bagaimana kliennya dan Bharada E berada dalam kondisi yang tak diharapkan dan keduanya bernasib sama.

"Dia tidak berniat tapi ada kejadian yang dadakan sehingga dia tidak ada pilihan lain," ujar Erman.

"Jadi menurut saya yang pantas mereka adalah saksi."

Namun Erman menegaskan bagaimanapun juga Brigadir J tewas dalam insiden ini dan kasus sudah berproses.

Erman menjelaskan, Bripka RR hanya mengetahui ada perintah dari Sambo untuk menembak Bharada E.

Bripka RR disebut tak melihat adegan Sambo menembak Brigadir J karena saat itu perhatian Bripka RR teralihkan oleh hal lain yakni ajudan Sambo yang tadinya berjaga di luar, masuk ke rumah karena mendengar suara letusan senjata api.

Sebelumnya diberitakan, Bharada E disebut sempat mengalami syok setelah menembak rekannya, Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Bharada E kemudian mundur dan digantikan tersangka otak pelaku Ferdy Sambo yang kemudian menghabisi korban.

Terkait hal ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengaku sangsi lantaran tersangka Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR mengaku tak melihat peristiwa itu.

Baca juga: Bingung Komnas HAM Duga Putri Sambo Ikut Menembak, Pengacara Bharada E: Jangan Beratkan Klien Saya

Penampakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam rekonstruksi kasus penembakan Brigadi J di Jl. Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022).
Penampakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam rekonstruksi kasus penembakan Brigadi J di Jl. Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022). (YouTube Polri TV Radio)

Ia awalnya menuturkan kronologi kejadian di Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat (8/7/2022), sesuai keterangan Bharada E.

Disebutkan bahwa sang klien mengakui telah menjadi eksekutor pertama yang menembak Brigadir J.

Namun, hal itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JBripka RRRicky RizalNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboBharada ERichard EliezerErman Umar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved