Polisi Tembak Polisi
Curiga Komnas HAM Terlibat Jaringan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Peran Jerry Siagian
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan membeberkan kecurigaan adanya jaringan Ferdy Sambo di lembaga pemerintah.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J buka suara soal isu pelecehan seksual yang kembali diangkat Komnas HAM.
Dilansir TribunWow.com, pengacara Johnson Panjaitan menduga ada keterlibatan lembaga tersebut dengan upaya pembebasan tersangka Ferdy Sambo.
Ia pun menuturkan peran eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang menjadi organisator.
Baca juga: Terungkap Kata-kata Terakhir Brigadir J sebelum Ditembak, Bripka RR Sebut Ferdy Sambo Teriak Begini
Ditanya soal isu pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J, Johnson mengungkapkan kecurigaan.
Ia menilai ada kerjasama antara Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang sengaja kembali mengangkat isu tersebut.
Padahal, penyidik sudah menyatakan bahwa pengakuan soal pelecehan tersebut merupakan bentuk rekayasa sebagai upaya obstruction of justice.
"Ini canggih sekali, ini jaringan pembela yang profesional," beber Johnson dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (13/9/2022).
"Anda bisa bayangkan yang laporan pro justitia yang di-SP3, ini enggak ada pelaporannya, tiba-tiba muncul skenario itu lewat rekonstruksi dan lewat Komnas HAM dan Komnas Perempuan."

Baca juga: Bingung Komnas HAM Duga Putri Sambo Ikut Menembak, Pengacara Bharada E: Jangan Beratkan Klien Saya
Menurut Johnson, keterlibatan lembaga negara dengan berbagai pihak itu sudah diatur oleh anak buah Ferdy Sambo, yang diduga adalah Jerry Siagian.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga membocorkan adanya pertemuan yang dihadiri Jerry Siagian.
Pertemuan itu dibuat untuk mendorong LPSK segera memberikan perlindungan pada Putri di awal kasus.
Adapun dalam prosesnya, jaringan yang dikatakan telah diorganisir Jerry Siagian ini melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, pengacara hingga psikolog.
"Ternyata itu berjaringan dan diorganisir oleh Jerry Siagian yang tadi malam sudah diputuskan untuk PTDH," ujar Johnson.
"Tapi kan enggak terungkap bagaimana dia mengorganisir itu. Emang kamu pikir gratisan kalau sudah kayak begitu? Itu ada psikolog, ada aktivis, ada lawyer."
Johnson mengaku sempat terkejut saat menangani masalah tersebut di awal kasus.
Pasalnya, pengacara pertama tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga yang menyatakan bahwa kliennya adalah pahlawan.
Namun, ia kemudian mundur ketika Bharada E mulai berani 'menyanyi', mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan fakta pembunuhan tersebut.
"Waktu awal saja saya kaget, tiba-tiba lawyernya Bharada E, 'Klien saya pahlawan'. Buset, terus kalau dia pahlawan, klien gua gimana, masa sudah jadi mayat dituduh pelecehan seksual," tutur Johnson.
Adapun menurutnya, isu pelecehan tersebut sengaja digaungkan untuk membebaskan tersangka yang tak disebutkan namanya.
"Pertanyaannya buat apa itu? Buat membebaskan."
Baca juga: Akui Belum Percaya Penuh Pengakuan Bripka RR, Pengacara Soroti Rasa Takut pada Ferdy Sambo
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 04.30:
Eks Hakim Agung Khawatir Ferdy Sambo Lolos
Sejumlah kekhawatiran muncul dalam pengawalan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, ada dugaan bahwa tersangka otak pelaku pembunuhan, Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Potensi ini diungkap oleh Hakim Agung Periode 2011-2018 Profesor Gayus Lumbuun yang menyoroti pasal subsider Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Berpotensi Ungkap Kebobrokan Sistem Institusi Polri di Persidangan, Pengamat: Itu Risiko
Diketahui, penyidik menjerat sang mantan Kadiv Propam Polri dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider pasal pembunuhan 338 KUHP.
Selain itu ia juga dikaitkan dengan pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.
Namun, Gayus menaruh perhatian pada pasal subsider 338 KUHP yang hanya memiliki maksimal hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Subsidaritas-nya terlampau jauh ya, 338 itu hanya 15 tahun," terang Gayus dikutip kanal YouTube tvOneNews, Jumat (9/9/2022).
Selain itu, ia juga mengkhawatirkan adanya kesulitan dalam pembuktian perkara.
Apalagi mengingat banyaknya pelaku dan instrumen dalam kasus ini.
"Kekhawatiran saya, kalau nanti displacing, perkara ini menjadi banyak orang, masing-masing berdiri sendiri, akan terjadi saksi mahkota, di antara mereka menjadi saksi."
"Dan ini akan menyulitkan pembuktiannya, sekarang saja sudah mungkin akan banyak berbeda dimulainya kejadian dan bagaimana."

Baca juga: Menangis Minta Bripka RR Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Beri Sejumlah Uang karena Hal Ini
Untuk mengatasi penggantian pasal tersebut, Gayus menyarankan agar hukuman dari pasal yang dikenakan seharusnya diakumulasi alih-alih diganti.
"Dikhawatirkan dia nanti hanya menggunakan satu pasal, tidak bisa 340, hanya 338, subsidernya cuma satu," terang Gayus.
"Ini yang saya kira perlu dipikirkan juga oleh para petugas penyidikan pada saat ini."
Untuk memutuskan hukuman bagi para pelaku, Gayus berpesan agar elemen penegak hukum turut mempertimbangkan unsur keadilan.
Pasalnya, Ferdy Sambo selama ini menekankan bahwa ia membunuh karena terbawa emosi akibat pelecehan pada istrinya, Putri Candrawathi.
Alasan ini bisa digunakan untuk lolos dari jerat pasal 340 KUHP yang memiliki maksimal pengenaan hukuman eksekusi mati.
"Jangan menggunakan undang-undang saja, tapi juga menggunakan keadilan," pesan Gayus.
"Apa adil kalau memang itu dilaksanakan hanya karena skenario dia membunuh karena tekanan psikis, jadi spontan."
"Nah, kalau spontan kan tidak 340, ini harus dicermati dengan baik.(TribunWow.com)