Breaking News:

Terkini Nasional

Kabar Baik untuk Orang Miskin, DPR Sepakat Naikkan Daya Listrik Subsidi dari 450 VA Jadi 900 VA

DPR RI sepakat menaikkan daya listrik untuk golongan masyarakat tidak mampu penerima subsidi.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunJateng/Net
Perusahaan Listrik Negara (PLN). Terbaru, pemerintah dan DPR RI sepakat menambahkan daya listrik untuk masyarakat miskin. 

TRIBUNWOW.COM - Daya listrik untuk masyarakat miskin dipastikan akan naik dari 450 volt ampere (VA) menjadi 900 VA.

Sementara itu mereka yang tadinya memiliki daya 900 VA akan naik menjadi 1.200 VA.

Dikutip TribunWow dari Kompas, keputusan ini diambil oleh pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam rapat panja pembahasan RAPBN 2023 di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Fakta Subsidi BBM Rp 24,17 Triliun Dialihkan ke Bansos, dari BLT Rp 150 Ribu hingga BSU Rp 600 Ribu

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan, naiknya daya ini dipicu oleh oversupply listrik dari PT PLN.

Tahun 2022 ini PLN mengalami oversupply listrik sebesar 6 gigawatt (GW) dan akan menjadi 7,4 GW di 2023 lalu 41 GW di 2030.

Said menjelaskan PT PLN akan rugi jika tidak menggunakan oversupply listrik tersebut.

Sebab dalam kontrak dengan produsen listrik swasta, listrik yang sudah diproduksi oleh perusahaan swasta harus tetap dibayar oleh PLN meskipun nantinya tidak terpakai.

Baca juga: Subsidi BBM Dialihkan, Pemerintah Bakal Salurkan 3 Bantalan Sosial: Ada BLT Rp 600 Ribu hingga BSU

"Bagi orang miskin, rentan miskin, yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 V, kita tingkatkan saja minimal 900 VA. Setidaknya demand-nya naik, oversupply-nya berkurang. Terhadap yang 900 VA juga naikkan saja ke 1.200 VA," tutur Said.

Said menegaskan, masyarakat yang menerima tambahan daya tidak perlu dibebankan biaya tambahan.

"Jadi PLN tinggal datang ngotak-ngatik kotak meteran, diutak-atik dari 450 VA diubah ke 900 VA, selesai, kenapa itu tidak ditempuh saja oleh pemerintah," ujar Said. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
DPRListrikTarif Dasar Listrik (TDL)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved