Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bantah Komnas HAM, Pihak Putri Candrawathi Menolak Keras Tudingan Ikut Tembak Brigadir J

Pengacara Putri Candrawathi memberikan bantahan atas kecurigaan Komnas HAM bahwa kliennya ikut menembak Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022). Terbaru, Arman membantah bahwa Putri dan suaminya Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J, Minggu (11/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak tersangka Putri Candrawathi membantah telah ikut mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, pengacaranya, Arman Hanis, juga bersikeras bahwa tersangka Ferdy Sambo hanya memerintah dan tidak ikut menembak.

Dinyatakan bahwa hal ini terlihat dari proses rekonstruksi yang menunjukkan bahwa tersangka Richard Eliezer alias Bharada E sebagai satu-satunya eksekutor.

]

Baca juga: Kesaksian Serupa Bripka RR dan Bharada E, Sebut Kuat Maruf Panik dan Tegang hingga Ancam Brigadir J

Sebagaimana diketahui, Komnas HAM membuka peluang adanya orang ketiga dalam penembakan Brigadir J.

Tak hanya Bharada E dan Ferdy Sambo, Komnas HAM juga menilai Putri maupun tersangka Kuat Maruf bisa saja ikut melakukan pembunuhan.

Ditanya mengenai hal ini, Arman Hanis menolak mentah-mentah tudingan Komnas HAM.

"Kami jelas membantah dugaan tersebut," ucap Arman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Ia menegaskan bahwa hasil penyidikan dari alat bukti maupun keterangan tersangka telah mematahkan dugaan tersebut.

Arman pun menyoroti kronologi kejadian yang sudah ditampilkan pada saat rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo.

"Hal itu juga jelas terlihat pada saat rekonstruksi," tegasnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Arman juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidak menembak Brigadir J.

Hal ini bertentangan dengan keterangan Bharada E yang mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam itu sempat memberikan tembakan pamungkas kekepala Brigadir J.

"Klien kami atau Pak FS juga tidak menembak," tandas Arman.

Sebelumnya, Komnas HAM membuka kemungkinan bahwa ada pelaku pembunuhan lain, yang bahkan bisa lebih dari dua orang.

"Kami menemukan bukti-bukti dari autopsi, autopsi ulang, maupun uji balistik, bahwa jenis pelurunya bukan satu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik dikutip program Rosi di kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (9/8/2022).

"Karena itu tidak mungkin dari satu senjata, tapi lebih dari satu senjata. Bisa jadi lebih dari dua senjata. Makanya saya munculkan kemungkinan ada pihak ketiga."

Meski belum ada bukti yang mengarah pada para pelaku, namun Taufan meyakini bahwa eksekutor tersebut ada di antara para tersangka.

"Saya belum bisa memastikan siapa, tapi artinya pasti salah satu yang ada di situ," tegas Taufan.

Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf
Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Baca juga: Sempat Emosional, Bharada E Jengkel Tersangka Lain Bohong saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Ia kemudian mengiyakan bahwa Putri bisa saja ikut menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J.

Diakui bahwa kecurigaan tentang orang ketiga yang menembak Brigadir J tidak muncul dalam rekomendasi Komnas HAM untuk Timsus Kapolri.

Namun, hal ini telah dibicarakan secara khusus, bahkan disampaikan ke penyidik untuk didalami.

Kembali, Taufan menegaskan bahwa ada peluang bahwa Putri atau Kuat ikut melakukan pembunuhan.

"Iya terbuka peluang (Putri ikut menembak-red), bisa juga Kuat, kan ada di situ," ucap Taufan.

Susno Duadji Nilai Komnas HAM Kelewatan

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji sempat buka suara terkait pernyataan yang diungkap Komnas HAM.

Dilansir TribunWow.com, melalui rekomendasinya, Komnas HAM menduga kuat adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, Susno Duadji menilai Komnas HAM sudah kebablasan dan justru mengacaukan kinerja penyidik.

Baca juga: Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J Kembali Muncul, Komnas Perempuan Sebut Putri Salahkan Diri Sendiri

Ia menekankan bahwa penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo sudah dihentikan oleh Polri.

Pasalnya, tidak ditemukan adanya bukti tindak pidana tersebut dilakukan oleh mendiang.

"Pelecehan seksual kan sudah dihentikan. Bukan karena tersangka meninggal, tapi Kapolri yang menyatakan dalam forum resmi DPR, tidak ada pidana itu," kata Susno Duadji dikutip kanal YouTube tvOneNews, Kamis (1/9/2022).

Ia menilai Komnas HAM sudah kelewatan karena hanya mengacu dari keterangan tersangka tanpa mengambil sudut pandang dari korban.

"Komnas HAM, mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan. Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yosua sudah meninggal, enggak bisa dicocokkan."

"Ada keterangan saksi dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."

Kolase potret Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kolase potret Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Istimewa/ Tribunnews.com)

Baca juga: Sebut Gila, Deolipa Ngotot Minta Putri Candrawathi Ditahan: Kalau Enggak Saya Ngoceh-ngoceh Nih!

Susno Duadji menekankan bahwa Komnas HAM bukanlah pihak yang melakukan penyidikan.

Selain itu, rekomendasi tersebut justru akan mengacaukan kinerja penyidik dalam mengungkap kasus.

"Kasihan penyidiknya. Penyidik sudah bagus, sudah jalan, kok dikacaukan lagi?"

Diketahui, Komnas HAM menyatakan adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.

Hal ini dituangkan dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022).

Disebutkan bahwa kekerasan itu terjadi Magelang, Jawa Tengah, sesuai keterangan Putri Candrawathi.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dikutip Kompas.com. (TribunWow.com/Via)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Pengacara Putri Candrawathi Bantah Dugaan Komnas HAM soal PC Ikut Tembak Brigadir J", dan Kompas.com dengan judul "Bantah Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Pengacara: Terlihat Jelas saat Rekonstruksi"

Berita lain terkait

Tags:
Komnas HAMPutri CandrawathiBrigadir JBharada EFerdy Sambo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved