Polisi Tembak Polisi
Ditanya Pakai Lie Detector soal Pembunuhan Brigadir J, Bharada E: Ferdy Sambo yang Menembak Terakhir
Tersangka Bharada E menyebut Ferdy Sambo adalah penembak terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Lima Tersangka
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Putri juga dinyatakan terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. (*)
Berita terkait Kasus Brigadir J
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Krusial Bharada E: Saya Penembak Pertama, Ferdy Sambo Menembak Terakhir