Polisi Tembak Polisi
VIDEO Hasil Lie Detector Bisa Dimanipulasi dan Akurasi Diragukan, Sambo Cs akan Lolos Persidangan?
Putri Candrawathi diperiksa menggunakan lie detector untuk menguji kejujuran, bukti bisa dimanipulatif hasilnya alat ini diragukan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
Satu di antara tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diperiksa menggunakan lie detector, Selasa (6/9/2022).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Susi juga akan diperiksa menggunakan lie detector.
Baca juga: VIDEO Polisi Cecar PC Istri Sambo Pakai Lie Detector selama 7 Jam setelah Sempat Ubah Keterangan
Ferdy Sambo rencananya akan menjalami pemeriksaan yang sama, Rabu (7/9/2022).
"(Pemeriksaan FS) rencananya seperti itu (Rabu hari ini)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Rian mengatakan, pemeriksaan menggunakan lie detector untuk menguji kejujuran para tersangka yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," ungkapnya, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
Lantas efektifkah pemeriksaan Lie Detector?
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi mengatakan, bukti lie detector tidak efektif dan bisa dimanipulatif hasilnya.
Ia mencontohkan kasus Jessica Kumala Wongso yang dalam lie detector dinyatakan jujur.
Namun tetap saja dijadikan terdakwa dalam kasus pembunuhan Mirna.
Aryanto Sutadi orang yang memiliki karakter mahir atau pandai berbohong akan dengan mudah mengelabui lie detector.
"Itu contoh kalau lie detector itu tidak berguna untuk yang sudah terbiasa bohong," ucap Irjen Purn Aryanto Sutadi dikutip TribunJakarta dari YouTube Kompas TV.
"Karena dia tenang, mau digebukin juga tenang-tenang aja," imbuhnya.
Aryanto Sutadi menjelaskan karena hasil lie detector dapat dimanipulasi maka tak akan dipakai dalam persidangan.
Baca juga: VIDEO Polri Buka Suara soal Hasil Tes Uji Kebohongan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf
Hanya 60 Persen
Senada Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan pemeriksaan tersangka atau saksi menggunakan lie detector biasa digunakan oleh penyidik, tapi akurasi alat ini diragukan.
“Ini hal yang biasa dilakukan oleh penyidik, karena pihak penyidik ingin mendapatkan hasil yang lebih optimal dari pemeriksaan saksi maupun tersangka,” jelas dia dalam dialog Kompas Malam, Kompas TV, Selasa (6/9/2022).
“Karena penyidik menduga ada hal yang disembunyikan.”
Tapi, lanjut Ito, kadang-kadang penyidik tidak terlalu mengandalkan alat ini karena akurasinya diragukan.
Ia menyebut akurasi dari alat itu sangat tergantung pada kondisi terperiksa, termasuk jika seseorang dalam kondisi nervous atau grogi, lelah, atau sakit, maka akan sangat memengaruhi hasilnya.
“Demikian pula ada orang-orang yang sudah terbiasa, biasanya residivis, dia mampu menghandel pertanyaan yang menjebak sehingga hasilnya menampilkan pola yang tidak menunjukkan bahwa orang tersebut berbohong,” katanya.
Penggunaan lie detector, tutur Ito, biasanya dilakukan oleh penyidik sebagai suatu upaya agar hasil pemeriksaan saksi-saksi ini bisa diuji kebenarannya.
Baca juga: VIDEO Peran Kombes Agus Nurpatria yang Tak Hanya Rusak CCTV di Kasus Penembakan Brigadir J
Tak Bisa Jadi Alat Bukti
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut menanggapi soal pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi yang menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Abdul mengatakan, kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, saat menggunakan lie detector tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan.
Pasalnya menurut Abdul, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) para tersangka diberikan hak ingkar oleh hukum, atau hak untuk mengingkari pernyataannya sendiri.
"Menurut saya, itu enggak berpengaruh, karena tersangka oleh hukum saja dikasih hak ingkar. Enggak usah dikasih lie detector, dia mau ngomong apa aja enggak apa-apa," kata Abdul dilansir Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut Abdul mengatakan, pengingkaran tersebut bisa membuat keterangan para tersangka menjadi berubah-ubah, baik dalam proses pemeriksaan maupun pada persidangan.
"Jadi, dia (para tersangka) mau bohong pun ada legitimasinya, KUHAP itu diberikan dia hak ingkar," imbuh Abdul.
Oleh karena itu, Abdul menilai lebih baik Polri mengumpulkan alat bukti yang mampu membantah pembelaan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Dibandingkan harus memeriksa berulang kali tersangka, hingga menggunakan lie detector.
"Betul (lebih baik mengumpulkan alat bukti), karena kalau dia mau bohong pun enggak apa-apa, di undang-undang ada dasarnya juga."
"Bohong itu misalnya membantah mengingkari sesuatu yang dianggap terbukti oleh para saksi tapi dia ingkari, dia tidak dihukum oleh pengingkarannya," ungkap Abdul. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemeriksaan Tersangka Menggunakan Lie Detector, Hasil Bisa Manulatif hingga Akurasi Diragukan