Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Hasil Lie Detector Bisa Dimanipulasi dan Akurasi Diragukan, Sambo Cs akan Lolos Persidangan?

Putri Candrawathi diperiksa menggunakan lie detector untuk menguji kejujuran, bukti bisa dimanipulatif hasilnya alat ini diragukan.

Aryanto Sutadi menjelaskan karena hasil lie detector dapat dimanipulasi maka tak akan dipakai dalam persidangan.

Baca juga: VIDEO Polri Buka Suara soal Hasil Tes Uji Kebohongan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf

Hanya 60 Persen

Senada Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan pemeriksaan tersangka atau saksi menggunakan lie detector biasa digunakan oleh penyidik, tapi akurasi alat ini diragukan.

“Ini hal yang biasa dilakukan oleh penyidik, karena pihak penyidik ingin mendapatkan hasil yang lebih optimal dari pemeriksaan saksi maupun tersangka,” jelas dia dalam dialog Kompas Malam, Kompas TV, Selasa (6/9/2022).

“Karena penyidik menduga ada hal yang disembunyikan.”

Tapi, lanjut Ito, kadang-kadang penyidik tidak terlalu mengandalkan alat ini karena akurasinya diragukan.

Ia menyebut akurasi dari alat itu sangat tergantung pada kondisi terperiksa, termasuk jika seseorang dalam kondisi nervous atau grogi, lelah, atau sakit, maka akan sangat memengaruhi hasilnya.

“Demikian pula ada orang-orang yang sudah terbiasa, biasanya residivis, dia mampu menghandel pertanyaan yang menjebak sehingga hasilnya menampilkan pola yang tidak menunjukkan bahwa orang tersebut berbohong,” katanya.

Penggunaan lie detector, tutur Ito, biasanya dilakukan oleh penyidik sebagai suatu upaya agar hasil pemeriksaan saksi-saksi ini bisa diuji kebenarannya.

Baca juga: VIDEO Peran Kombes Agus Nurpatria yang Tak Hanya Rusak CCTV di Kasus Penembakan Brigadir J

Tak Bisa Jadi Alat Bukti

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut menanggapi soal pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi yang menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector.

Abdul mengatakan, kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, saat menggunakan lie detector tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan.

Pasalnya menurut Abdul, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) para tersangka diberikan hak ingkar oleh hukum, atau hak untuk mengingkari pernyataannya sendiri.

"Menurut saya, itu enggak berpengaruh, karena tersangka oleh hukum saja dikasih hak ingkar. Enggak usah dikasih lie detector, dia mau ngomong apa aja enggak apa-apa," kata Abdul dilansir Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut Abdul mengatakan, pengingkaran tersebut bisa membuat keterangan para tersangka menjadi berubah-ubah, baik dalam proses pemeriksaan maupun pada persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratBharada ERichard EliezerPutri CandrawathiPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved